Ibunda Vadel Badjideh Pingsan Saat Vonis 9 Tahun Putranya Dibacakan, Keluarga Syok Tak Menyangka

Vadel Badjideh disebut selalu berusaha menenangkan keluarganya.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 02 Oktober 2025, 11:00 WIB
Terhadap dakwaan JPU, Vadel Badjideh sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Keluarga Vadel Badjideh syok mendengar vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel divonis sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

Ibu Vadel Badjideh, Titin, bahkan sempat pingsan saat majelis hakim membacakan putusan untuk putranya. Tak pelak, kedua kakak Vadel, Martin dan Bintang, dengan sigap menangani.

Di kesempatan berbeda, Bintang menceritakan kondisi keluarganya setelah mendengar keputusan majelis hakim. Ia pribadi sempat gemetar mendapati kondisi ibunya yang sempat ambruk.

"Mama itu syok, tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemas. Kita juga coba untuk kuatin Mama. Saya bergetar ya sama Vadel sama Martin," ujar Bintang usai sidang, Rabu (1/10/2025).

Bintang mengungkapkan bahwa Vadel lah yang berusaha menenangkan keluarga. Vadel meyakini kebenaran pada akhirnya akan terungkap. "Vadel yang selalu tenangi saya. Dia bilang nggak apa-apa. Kebenaran nanti akan terungkap. Cuma itu aja sih, dia tenangi saya," aku Bintang.

 


Kondisi Ibunda Vadel Badjideh

Vadel Badjideh tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus pelecehan seksual dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, Rabu (25/6/2025). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Terkait kondisi ibunya, lanjut Bintang, ia bersyukur sang ibu mulai membaik. Hanya saja, sementara ini Bintang menyebut ibunya masih merasa lemas."Ya Alhamdulillah sudah membaik, tapi masih lemas ya, sama kepalanya masih berat," imbuhnya.

Bintang sendiri mengaku  menyangka adiknya divonis 9 tahun.

"Nggak sih, nggak sama sekali menduga. Jauh dari pikiran saya karena saya selalu berpikir positif," ucap Bintang.


Vonis yang Lebih Rendah dari JPU

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Vadel Badjideh 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Rabu (1/10/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya,dalam kasus ini Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Vonis sembilan tahun dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurangan terhadap Vadel diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut Vadel 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 


Ajukan Banding

Majelis Hakim menilai bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan tipu muslihat, dan terlibat tindakan aborsi. Hakim juga menyebut Vadel membujuk korban untuk memuluskan niatnya tersebut.

"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban ," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan.

"Menurut pendapat majelis hakim hal itu merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," sambung Hakim.

Atas vonis tersebut pihak Vadel Badjideh melalui tim kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," ujar Oya menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Vadel.

 

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya