Mahkamah PPP Bantah Ada Dualisme dan Perpecahan di Partainya

Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan memastikan, tidak adanya dualisme atau perpecahan di partainya pasca Muktamar X.

oleh Tim NewsDiterbitkan 02 Oktober 2025, 01:10 WIB
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan. (Foto: Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan memastikan, tidak adanya dualisme atau perpecahan di partainya pasca Muktamar X.

 

"Maka dari itu Mahkamah berkewajiban untuk menyampaikan menyampaikan bahwasannya tidak ada perselisihan internal yang terjadi," kata dia dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) malam.

"Apakah itu dualisme? Apakah itu perpecahan? Apakah itu konflik? Dan lain sebagainya. Yang pasti kami katakan adalah proses semua berjalan dengan baik sesuai dengan kesepakatan para muktamirin yang itu diatur dalam tata tertib Muktamar," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ade Irfan menegaskan, jika Calon Ketua Umum (Caketum) PPP, Agus Suparmanto telah terpilih secara aklamasi menjadi Ketum PPP periode 2025-2030.

"Mencermati Muktamar PPP yang digelar 27-29 September di Hotel mercure, Ancol, Jakarta yang telah memilih dan menetapkan secara aklamasi terpilihnya bapak Haji Agus Suparmanto," tegasnya.

 

Sesuai Mekanisme

Irfan menegaskan, terpilihnya Agus Suparmanto sudah melalui sebuah proses dengan mekanisme yang sudah ada.

"Kami melihat itu melalui proses yang sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada yakni memenuhi jadwal acara dan tata tertib yang telah disepakati oleh para peserta," ujarnya.

Selain itu, apa yang disampaikannya, semua diklaimnya berdasarkan Undang-Undang Partai Politik.

"Maka dari itu kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan dasar atau runjukannya Undang-Undang Partai Politik ya bahwa Mahkamah Partai melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik," sebutnya.

"Pasal 32 dan Pasal 33 dan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menjadi dasar patokan terhadap adanya perselisihan partai," pungkasnya.

Kubu Agus Suparmanto Serahkan Hasil Muktamar X PPP ke Kemenkum

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto resmi menyerahkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (1/10/2025) sore.

Sekretaris Jenderal PPP versi Agus, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, memimpin langsung penyerahan berkas tersebut didampingi sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy) dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer.

“Pada hari ini, jam 4 sore, kami mendaftarkan hasil Muktamar X PPP. Ada tujuh berkas yang kami serahkan dan alhamdulillah sudah lengkap semuanya,” ujar Gus Yasin di Kantor Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Jakarta.

Menurut Gus Yasin, berkas-berkas yang diserahkan antara lain surat permintaan pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir, foto, berita acara rapat formatur, konsideran hasil dokumentasi Muktamar, serta surat dari Mahkamah Partai.

“Yang baru kami daftarkan baru Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal saja, yaitu Mas Agus Suparmanto dan saya sendiri,” jelasnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya