Kawanan Emak-Emak jadi Copet di Pasar Jambi, Modusnya Pura-Pura Beli Bawang Lalu Gasak Dompet Korban

Polisi mengamankan komplotan pencopet yang dilakukan tiga orang emak-emak yang sering beraksi di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di Kota Jambi. Ketiga pelaku copet itu telah diamankan di Polsek yakni Asmawati, Ita dan Rusdiana.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 01 Oktober 2025, 16:58 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan komplotan copet yang dilakukan tiga orang emak-emak yang sering beraksi di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di Kota Jambi. Ketiga pelaku copet itu telah diamankan di Polsek yakni Asmawati, Ita dan Rusdiana.

"Tim Reskrim mengamankan ketiga orang komplotan emak-emak asal Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan aksi copet terakhir sebelum diamankan di pasar tradisional Talang Banjar, Kota Jambi dan mereka mengaku sudah berulang kali beraksi di sana," kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, di Jambi Rabu (1/10/2025).

Mereka mengakui modusnya saat beraksi berpura-pura membeli bawang di salah satu toko yang ada di pasar Talang Banjar dengan sasaran calon korban sedang membeli bawang tersebut.

"Ketiganya menggunakan jilbab panjang yang berbeda warna dan pengakuannya jilbab ini digunakan untuk menutupi aksi dalam mencopet uang korban,” kata AKP Edi Mardi.

Peran Pelaku Copet

Dalam menjalankan aksinya, ketiga memiliki peran berbeda-beda. Pelaku Ita berperan sebagai perantara, Diana sebagai yang mengamati dan menutupi aksi dari Wati bertugas sebagai eksekutor atau pencopet.

Ketiga pelaku melakukan aksinya di siang hari. Mereka berpura-pura membeli bawang, setelah dapat dompetnya diambil kemudian keluar bersama-sama. Berawal dari aksi itulah, korban yang belakangan menyadari dompet beserta uangnya hilang saat hendak membayar belanjaan.

 

Aksi Emak-Emak Terekam CCTV

Kasus ini bisa diungkap setelah melihat rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat jelas aksi ketiganya menggasak dompet korban. Setelah beberapa hari, ketiganya kembali ke toko itu untuk beraksi. Saat itulah, ketiganya diamankan dan diserahkan ke polisi.

“Salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta dan saat ini kasus ketiga pencopet emak emak itu kini ditangani kepolisian dan menurut keterangan polis. Ketiganya merupakan residivis dan memiliki ikatan keluarga yakni dua kakak adik dan satunya tetanggaan," kata AKP Edi Mardi.

Atas perbuatannya ketiga pelaku copet terancam melanggar pasal 363 dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara dan polisi masih melakukan pengembangan kasusnya untuk mencari TKP lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya