Liputan6.com, Jakarta- Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di PN Semarang ini lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara. Hakim sepakat dengan pembuktian pasal dari penuntut umum dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," katanya, Rabu (1/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.
Hakim menilai terdapat relasi kuasa bersifat hirarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu. Total uang yang terkumpul selama kurun waktu 2018 hingga 2023 tersebut mencapai Rp 2,49 miliar.
Berbelit-belit
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambahnya.
Dalam perkara tersebut, pengadilan juga mengadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani.
Sri Maryani yang bertugas menerima setoran uang biaya operasional pendidikan dari bendahara residen PPDS berbagai angkatan itu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Dugaan Bullying dan Pemerasan di Balik Tewaskan Dokter PPDS
Pada 12 Agustus 2024, dr. Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang.
Kematiannya ditegaskan sebagai dugaan bunuh diri, namun muncul spekulasi bahwa dia mengalami perundungan atau bullying di lingkungan PPDS.
Setelah kematian Aulia viral, keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan perundungan dan pemerasan ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
Awalnya, pihak Undip dan RSUP Dr. Kariadi sempat membantah adanya perundungan, namun sekitar sebulan kemudian mengakui bahwa praktik perundungan memang ada dalam program PPDS Anestesiologi.
Dalam pengungkapan awal, disebut bahwa banyak mahasiswa PPDS anestesi Undip harus membayar iuran besar (sekitar Rp 20–40 juta per semester) sebagai “gotong royong” konsumsinya. Praktik iuran ini dianggap sebagai salah satu bentuk tekanan non-akademik terhadap mahasiswa baru.
Pada 24 Desember 2024, Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan bullying dan pemerasan terhadap Aulia.
Tiga tersangka tersebut adalah TE sebagai Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip, SM selaku staf administrasi Prodi Anestesiologi FK Undip, dan Z sebagai senior dokter atau rekan sejawat yang juga berada di lingkungan PPDS Undip.