Awal Bulan, Simak Aturan Ganjil Genap yang Berlaku Rabu 1 Oktober 2025

Memasuki bulan baru, aturan pembatasan kendaraan kembali berlaku di Jakarta. Rabu (1/10/2025) pada awal bulan, peraturan ganjil genap Jakarta masih tetap berlaku.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 01 Oktober 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan baru, aturan pembatasan kendaraan kembali berlaku di Jakarta. Rabu (1/10/2025) pada awal bulan, peraturan ganjil genap Jakarta masih tetap berlaku.

Dan pada hari ini, Rabu (1/10/2025) menjadi giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5 7, dan 9 yang diizinkan melintas di jalur yang telah ditetapkan sesuai regulasi. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

Sistem ganjil genap di Jakarta tidak hanya mengatur lalu lintas agar lebih tertib, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengendalikan kepadatan kendaraan di jalan raya.

Sama seperti hari-hari sebelumnya, pembatasan tetap diberlakukan pada dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.

Dengan pola waktu yang sama, pengendara perlu memperhitungkan jadwal keberangkatan dan kepulangan mereka agar tidak terjebak dalam aturan tersebut.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Di awal bulan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat. Banyak orang memiliki agenda rutin seperti pertemuan kerja, aktivitas pendidikan, hingga keperluan pribadi. Kondisi ini berpotensi membuat jalanan lebih padat dibandingkan hari biasa.

Oleh karena itu, para pengendara diharap untuk lebih sigap dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku. Kesalahan kecil, seperti lupa mengecek pelat nomor sebelum berangkat, bisa berakibat pada sanksi tilang elektronik maupun manual yang tetap diberlakukan sesuai aturan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Sebagai pusat perekonomian dan bisnis di Indonesia, Jakarta terus berupaya mengatasi permasalahan kemacetan yang semakin meningkat, salah satunya ganjil genap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ganjil genap di Jakarta terus menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi kemacetan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Kiat Aman dan Nyaman Saat Aturan Ganjil Genap Berlaku

Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Memasuki awal bulan, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat kembali diterapkan. Pada Rabu (1/10/2025) kendaraan dengan pelat nomor ganjil mendapat kesempatan melintas di jalur yang ditentukan sesuai ketentuan.

Agar perjalanan tetap lancar, ada sejumlah langkah yang bisa disiapkan lebih matang oleh para pengendara. Berikut tipsnya:

1. Periksa kembali nomor pelat kendaraan

Sebelum berangkat, pastikan Anda benar-benar sudah menyesuaikan jadwal dengan nomor pelat kendaraan. Hal sederhana ini sering terlewat, padahal bisa mencegah risiko terkena tilang manual maupun elektronik (ETLE) yang saat ini semakin ketat.

2. Atur jadwal perjalanan sesuai jam pembatasan

Aturan berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Jika memungkinkan, coba berangkat lebih awal atau menunda perjalanan agar tidak terjebak dalam jam pembatasan. Penyesuaian jadwal ini dapat memberi kenyamanan lebih selama di perjalanan.

3. Manfaatkan transportasi umum yang tersedia

Menggunakan moda transportasi massal seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL bisa menjadi solusi paling praktis. Selain menghindari risiko pelanggaran, transportasi umum juga semakin terintegrasi sehingga memudahkan mobilitas harian.

4. Gunakan aplikasi peta digital

Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan jalur alternatif yang bebas dari aturan pembatasan. Fitur pembaruan lalu lintas secara real-time juga memungkinkan Anda menghindari titik padat dan mempercepat perjalanan.

5. Siapkan waktu cadangan lebih panjang

Kondisi lalu lintas seringkali tidak terduga, terutama pada awal bulan yang biasanya lebih ramai. Memberikan tambahan waktu perjalanan sekitar 30 menit akan membantu Anda tetap tenang jika menemui antrean atau kemacetan di jalan.

6. Pertimbangkan berbagi kendaraan dengan orang lain

Carpooling bersama rekan kerja, tetangga, atau keluarga dapat menjadi solusi. Selain lebih efisien dari sisi biaya bahan bakar, kebiasaan ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Jaga kondisi kendaraan tetap prima

Pastikan kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan. Mulai dari tekanan ban, bahan bakar cukup, hingga kondisi mesin. Kendaraan yang terawat baik akan lebih aman dan mengurangi risiko mogok di tengah kepadatan lalu lintas.

8. Prioritaskan keselamatan dan disiplin berlalu lintas

Selalu patuhi rambu, jaga jarak aman, dan hindari manuver berbahaya hanya untuk mengejar waktu. Ingat bahwa keselamatan diri dan orang lain jauh lebih penting daripada sekadar terburu-buru.

Dengan persiapan matang seperti ini, aturan pembatasan kendaraan pada awal bulan tidak harus menjadi hambatan besar. Justru, pengendara bisa lebih terbiasa untuk mengatur mobilitas dengan bijak sekaligus ikut mendukung kelancaran lalu lintas bersama.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya