KPAI Sebut 13 Anak Masih Diproses Hukum Terkait Demonstrasi Agustus-September 2025

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa 13 anak masih menjalani proses hukum terkait demonstrasi yang berlangsung pada Agustus-September 2025.

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 September 2025, 00:07 WIB
Komisioner KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah dalam Rapat Koordinasi Klaster Perlindungan Khusus Anak Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2023. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa 13 anak masih menjalani proses hukum terkait demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yang digelar secara daring, Senin (29/9/2025).

Margaret menjelaskan bahwa posisi 13 anak tersebut masih dalam pendalaman, sehingga belum dapat dipastikan apakah mereka berada di dalam tahanan atau telah dipulangkan.

"Ada 2.093 anak yang terlibat dalam aksi kerusuhan kemarin dengan pola keterlibatan mulai dari ajakan teman atas nama solidaritas, ajakan kakak kelas atau senior, alumni, provokasi di media sosial, dan dugaan mobilisasi," katanya, dilansir dari Antara.

Ia mengemukakan, sebanyak 295 anak terlibat menjadi pelaku aksi anarkis yang tersebar di 11 Polda, yakni Bali empat anak, Daerah Istimewa Yogyakarta satu anak, Jawa Barat 31 anak, Jawa Tengah 56 anak, Jawa Timur 140 anak, Kalimantan Barat tiga anak.

 

Daerah Lainnya

Kondisi halte transjakarta yang dibakar oleh massa perusuh di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Jumat (9/10/2020). Demo menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diwarnai kericuhan dan pembakaran terhadap sejumlah halte Transjakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kemudian, Lampung tujuh anak, Polda Metro Jaya 32 anak, NTB enam anak, Sulawesi Selatan 12 anak, Sumatera Selatan tiga anak.

"Ada anak yang meninggal dunia diduga mendapatkan kekerasan saat aksi berinisial ALF (16) dari Tangerang," ucapnya.

Hingga saat ini, 214 anak telah dikembalikan ke orang tua dan masih dalam pengawasan Balai Pengawasan (Bapas), serta 68 anak telah dilakukan diversi atau upaya penyelesaian permasalahan di luar pengadilan.

 

Dugaan Pelanggaran Hak Anak

KPAI juga menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran hak anak, mulai dari mendapatkan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi melebihi batas waktu penahanan 1x24 jam, serta identitas yang tidak dirahasiakan.

"Selain itu, juga ancaman pemutusan hak pendidikan dan pembatasan akses komunikasi dengan keluarga," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya