Pemuda di Bekasi Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba, 15 Kg Ganja Disita

Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap kasus peredaran ganja dengan mengamankan seorang pemuda berinisial A (25).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 29 September 2025, 20:30 WIB
Pemuda berinisial A (25) ditangkap terkait kasus peredaran ganja. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap kasus peredaran ganja dengan mengamankan seorang pemuda berinisial A (25). Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa ganja seberat 15 kilogram.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran ganja di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Informasi itupun langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai kemudian melakukan pengintaian pada Minggu, 28 September 2025.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram.” ujar kata Edi Lestari, dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Edi menyebut, barang haram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp90 juta. Dengan jumlah itu berpotensi merusak masa depan 5.000 orang.

“Dari tersangka tersebut kami berhasil menyelamatkan 5.000 jiwa,” ucap dia.

 

Pasokan Ganja

Barang bukti kasus peredaran ganja di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. (Dok. Istimewa)

Dari keterangan awal, ganja itu dipasok seorang berinisial E yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu bandar besar tersebut.

Kini, tersangka A dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandas dia.

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya