TikTok Didenda Rp 15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen saham lainnya tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 29 September 2025, 19:30 WIB
Logo TikTok. Liputan6.com/Iskandar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Senin (29/9/2025).

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dengan anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 mengenai dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur menjelaskan transaksi pengambilalihan saham ini melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dengan TikTok, perusahaan yang didirikan secara khusus untuk tujuan akuisisi tersebut.

“Akuisisi dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce di Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, sekaligus memungkinkan adanya pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce,” ujarnya dalam keterangan resmi.

 

TikTok Mengakui Ada Keterlambatan

cara hapus story tiktok ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Berdasarkan transaksi tersebut, TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen saham lainnya tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi dinyatakan efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Dengan demikian, kewajiban pelaporan kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat pada 19 Maret 2024.

Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak menolak temuan KPPU dan mengakui adanya keterlambatan penyampaian pemberitahuan. Selama proses pemeriksaan, perusahaan juga dinilai kooperatif dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam putusan.

Dengan pertimbangan itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 15 miliar yang wajib disetorkan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya