Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus love scamming dengan modus video call sex (VCS) yang dilakukan empat narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Empat napi itu berasal dari Lapas Kotabumi dan Lapas Metro. Mereka berinisial MNY, S, RS, serta RDP.
Advertisement
"Untuk napi di Lapas Kotabumi ada MNY, S, dan RS yang merupakan warga binaan kasus narkoba, mucikari, dan pencurian. Sementara RDP adalah napi kasus narkoba di Lapas Metro," ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya Kusuma saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/9/2025).
Korban merupakan seorang wanita bersuami asal Lampung. Ia diperas hingga Rp70 juta. Para napi mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila uang tidak ditransfer.
"Dari hasil penyelidikan, para napi ini menggunakan identitas palsu. Mereka mengaku sebagai anggota Polri dengan foto profil polisi di akun media sosial," jelas Derry.
Setelah berhasil menjalin komunikasi intens dengan korban, tersangka mengajak melakukan panggilan video seksual. Aktivitas itu direkam lalu dijadikan bahan pemerasan.
Kini, keempat napi ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kanwil PAS Angkat Bicara
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Lampung, Jalu menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di dalam lapas.
"Razia rutin sudah kami perintahkan di seluruh UPT. Jika ada petugas terbukti terlibat, akan kami tindak tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Jalu.
Dia bilang, ponsel yang dipakai napi untuk melakukan kejahatan diduga diperoleh dari narapidana lain yang sudah bebas. Sementara soal alur peredaran perangkat maupun sarana lainnya, saat ini masih didalami.
"Ponsel ini dari pengakuan para napi, didapatkan dari narapidana yang sudah bebas. Namun untuk pakaian (seragam polisi) ini bisa didapatkan dari mana saja, mereka ini punya fungsi masing-masing dan dalam waktu tertentu mereka melakukan itu. Pengakuan mereka ini masih kami dalami," tutupnya.