KPK Turun Tangan, Jawab Aduan Wabup Jember yang Laporkan Bupatinya Sendiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya surat dari Wakil Bupati Jember Djoko Susanto.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 24 September 2025, 10:30 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya surat dari Wakil Bupati atau Wabup Jember Djoko Susanto. Menurut KPK, surat tersebut berisi permintaan supervisi dan koordinasi soal tata kelola pemerintahan daerah Jember.

"Benar ada surat terkait koordinasi supervisi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

Budi memastikan, surat tersebut akan ditindaklanjuti. Sebab, kata dia, fungsi KPK bukan hanya penindakan, melainkan juga pencegahan dan pengawasan sistem agar lebih transparan.

"Salah satu instrumen yang digunakan KPK untuk mencegah praktik korupsi adalah Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP)," tutur Budi.

Budi menjelaskan, MCSP berfokus pada delapan area rawan korupsi yang meliputi, perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

"Dengan instrumen ini, KPK berharap potensi penyalahgunaan kewenangan bisa ditekan sejak dini," harap Budi.

Budi menyadari KPK tidak bisa sendiri. Karenanya, dia mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan baik di pusat mau pun daerah.

"KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik," dia menandasi.

Berdasarkan informasi diterima, melalui suratnya, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto melaporkan atasannya sendiri, Bupati Jember Muhammad Fawait.

Alasannya, karena dirinya merasa tak dilibatkan dalam pelaksanaan tugas-tugas di pemerintahan. Karenanya, Djoko ingin KPK turun tangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

 

Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, Purbaya Gandeng Polri hingga KPK

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa acara Great Lecture, di Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam acara tersebut Purbaya menjelaskan mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia. (Liputan6.com/Tira)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 200 wajib pajak (WP) besar. Dari penagihan ini, ia menargetkan potensi serapan hingga Rp 60 triliun.

"Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun," kata Purbaya , dikutip Selasa 23 September 2025.

Ia optimistis rencana ini bisa dieksekusi dalam waktu dekat dan para penunggak pajak tidak akan bisa menghindar dari kewajibannya.

Untuk mendukung strategi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkolaborasi dengan berbagai instansi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerja sama ini akan mempermudah pertukaran data untuk mempercepat penagihan.

 

Strategi dan Kondisi Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Senin (22/9/2025). (Liputan6.com/Tira)

Selain penagihan tunggakan, Menkeu juga menyiapkan strategi lain, termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui Paket Ekonomi 2025, perbaikan sistem Coretax, dan pemberantasan rokok ilegal. Langkah-langkah ini diambil untuk menambal perlambatan penerimaan pajak yang terjadi saat ini.

Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak terkontraksi 5,1% menjadi Rp 1.135,4 triliun per Agustus 2025. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, perlambatan ini terutama disebabkan oleh setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat restitusi.

Secara bruto, PPh Badan sebenarnya tumbuh 7,5%. Namun, setelah dikurangi restitusi, realisasi neto-nya justru terkontraksi 8,7% menjadi Rp 194,20 triliun.

Hal serupa terjadi pada penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kontraksi besar secara neto sebesar 11,5% menjadi Rp 416,49 triliun.

Meski demikian, tidak semua jenis pajak melambat. Penerimaan PPh Orang Pribadi dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru mengalami pertumbuhan signifikan.

PPh Orang Pribadi tumbuh 39,1% (neto) dengan nilai Rp 15,91 triliun, sementara realisasi PBB melonjak 35,7% menjadi Rp 14,17 triliun.

Infografis KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya