Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk periode Triwulan III tahun 2025, yakni dari bulan Juli hingga September.
Penetapan tarif listrik yang tidak berubah ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Meskipun mekanisme penyesuaian tarif seharusnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif demi kepentingan nasional.
Advertisement
Keputusan tarif listrik ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan Pemerintah tersebut. PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Kebijakan Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik 2025
Pemerintah Indonesia secara tegas memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk Triwulan III 2025. Keputusan ini diambil meskipun realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) secara akumulatif menunjukkan adanya potensi kenaikan. Namun, prioritas pemerintah adalah stabilitas ekonomi domestik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya saing industri nasional di pasar global. Dengan tarif listrik yang stabil, diharapkan pelaku usaha dapat merencanakan biaya operasional dengan lebih baik dan tetap kompetitif.
Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasionalnya. Hal ini penting agar PLN tetap mampu menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan sekaligus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Efisiensi ini menjadi kunci keberlanjutan kebijakan tarif yang tidak berubah.
Rincian Tarif Listrik 2025 untuk Juli-September
Untuk periode Juli hingga September 2025, rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku tetap sama dengan bulan-bulan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, memastikan tidak ada perubahan biaya listrik bagi konsumen.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk Triwulan III 2025:
-
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
-
Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh.
-
Tarif Listrik Bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
-
Tarif Listrik Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
-
Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
-
Tarif Listrik Layanan Khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA (pelayanan sosial): Rp 325 per kWh.