Periksa Lagi Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Selasa 23 September 2025

Pada Selasa (23/9/2025) tetap diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 23 September 2025, 07:15 WIB
Jakarta, yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Selasa (26/11/2024). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Hari kedua dalam pekan ini kembali menandai diberlakukannya aturan ganjil genap di Jakarta. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ini tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menekan tingkat polusi udara.

Pada Selasa (23/9/2025), tanggal ganjil memberikan keleluasaan bagi kendaraan dengan pelat nomor ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 untuk melintas pada jalur yang telah ditetapkan.

Sebaliknya, kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 perlu menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terjaring penindakan.

Penerapan ganjil genap ini berjalan dalam dua rentang waktu utama, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Selama jam tersebut, petugas melakukan pengawasan di titik-titik tertentu.

Aturan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Pengendara yang tidak sesuai dengan aturan berisiko dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum lalu lintas yang berlaku. Selain itu, pemerintah ingin memberikan dorongan bagi masyarakat untuk mulai beralih menggunakan moda transportasi umum massal yang telah semakin terintegrasi.

Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa aturan ini tidak sekadar membatasi, tetapi juga memiliki tujuan lebih luas. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan di jalan raya, waktu tempuh perjalanan bisa lebih terkontrol dan kualitas udara dapat lebih terjaga.

Apalagi, berbagai moda transportasi umum kini tersedia dengan rute yang lebih mudah diakses, sehingga menjadi solusi nyata bagi mereka yang ingin tetap lancar beraktivitas tanpa harus melanggar aturan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor genap di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan hari ini, Senin (15/7/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Solusi Perjalanan Selasa untuk Pengendara di Tengah Aturan Lalu Lintas

Tidak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku di akhir pekan hari ini, Sabtu (27/7/2024). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Memasuki hari kerja di pertengahan pekan, aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada Selasa (23/9/2025).

Karena tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil mendapat giliran melintas, sementara nomor genap harus mencari cara lain agar perjalanan tetap lancar. Agar aktivitas tetap aman dan nyaman, berikut sejumlah tips yang bisa diikuti:

1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Pastikan sesuai dengan ketentuan hari tersebut agar tidak terkena sanksi.

2. Atur waktu perjalanan di luar jam pemberlakuan

Skema ini berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur perjalanan di luar jam tersebut bisa menjadi solusi.

3. Manfaatkan moda transportasi umum

Gunakan MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari risiko pelanggaran sekaligus menghemat waktu di tengah kemacetan.

4. Gunakan aplikasi peta digital

Aplikasi navigasi membantu mencari rute alternatif dan memantau kondisi lalu lintas secara real time.

5. Siapkan waktu tambahan di awal perjalanan

Menambah waktu 20–30 menit dapat membantu menghadapi antrean kendaraan di jam sibuk.

6. Pertimbangkan carpooling dengan rekan kerja atau keluarga

Berbagi kendaraan dapat menghemat biaya, mengurangi kepadatan, sekaligus menambah kenyamanan perjalanan.

7. Utamakan keselamatan dalam berkendara

Walaupun terikat aturan, jangan sampai terburu-buru atau ugal-ugalan di jalan. Keselamatan tetap lebih penting daripada mengejar waktu.

Dengan langkah-langkah sederhana ini, perjalanan di tengah aturan pembatasan tidak akan terasa terlalu memberatkan. Justru, kebijakan ini bisa menjadi pengingat untuk lebih bijak mengatur perjalanan sekaligus memberi ruang untuk transportasi umum berkembang sebagai pilihan utama.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya