DPR Usul Penggunaan Patwal dan Strobo Cuma Khusus Pimpinan Lembaga Negara, Artis atau Lainnya Dilarang

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menegaskan, pihaknya mendukung kepolisian menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) dan strobo ke sembarang orang. Sudding mengusulkan, hanya pemimpin lembaga negara yang boleh diberi Patwal.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 22 September 2025, 14:18 WIB
Polisi mengecek fasilitas kendaraan pengamanan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Parkir Timur GBK, Jakarta, Senin (25/11/2019). Kendaraan yang dicek meliputi motor patwal, mobil patroli dan pengawasan jalan hingga angkutan derek. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menegaskan, pihaknya mendukung kepolisian menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) dan strobo ke sembarang orang. Sudding mengusulkan, hanya pemimpin lembaga negara yang boleh diberi Patwal.

“Pemakaian seperti ini paling tidak hanya sebatas pada pimpinan-pimpinan negara, katakanlah seperti itu betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo,” kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Sudding juga meminta pemberian pengawalan pada para artis atau pihak lain di luar lembaga negara untuk dihentikan.

"Nah ini yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu, saya kira ini yang banyak mengganggu,” ungkapnya.

 

 

Anggota DPR Tidak Boleh

Patwal polisi terlihat mengawal mobil Presiden Jokowi usai meninjau aktivitas pertokoan di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, Jumat (15/1). Kunjungan tersebut guna memastikan situasi Ibukota kembali normal pasca serangan teror. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sudding mengaku anggota Dewan tidak menggunakan pengawalan atau strobo. Legislator yang boleh menggunakan strobo hanya pimpinan DPR.

“Enggak, hanya pimpinan DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan membekukan penggunaan sirine, strobo, dan rotator dalam kegiatan pengawalan kendaraan pejabat yang dianggap tidak mendesak atau bukan prioritas. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan kilatan lampu yang kerap digunakan berlebihan di jalan raya.

"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu," tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/9/2025) kemarin.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya