Liputan6.com, Jakarta - Dua pejabat Bank NTT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet denhan debitur CV. ASM (Racmat) pada tahun 2016.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan dua tersangka itu yakni, PUB selaku mantan kepala divisi pemasaran kredit dan SHB, selaku kepala sub divisi pemasaran kredit.
Advertisement
"Kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Keduanya sudah ditahan di rutan kelas II B Kupang," ujarnya, Jumat 19 September 2025.
Dalam proses kredit, PUB, selaku pemutus kredit atas nama debitur Rahmat, padahal diketahuinya syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi.
Sedangkan SHB selaku kepala sub divisi pemasaran kredit turut menyetujui laporan analisa kredit yang dibuat oleh terpidana Mesakh Angladji. Padahal syarat pengikatan jaminan belum dipenuhi.
"Syarat kredit belum lengkap, tapi para tersangka tetap memproses dengan rekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur untuk mendapat persetujuan kredit," katanya.
Sita Barang Bukti
Saat ini jaksa penyelidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
"Sudah dilakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," katanya.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan akan menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.