Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Menteri BUMN. Dia menggantikan Erick Thohir yang didapuk sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Penunjukkan Dony Oskario ini tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara bernomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025. Surat ini diteken Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 September 2025.
Advertisement
Melansir situs Kementerian BUMN dan berbagai sumber lainnya, Jumat (19/9/2025), secara pendidikan, Dony Oskario merupakan lulusan program strata satu (S1) Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran pada 1996. Kemudian meraih gelar MBA dari Asian Institute of Management, Filipina pada 2009.
Perjalanan karir Dony cukup banyak di sektor keuangan hingga aviasi. Dia pernah menduduki beberapa jabatan manajemen perusahaan swasta termasuk di BUMN.
Memulai karier di Bank Universal sebagai petugas layanan pelanggan hingga menjadi kepala divisi perbankan pribadi. Pada tahun 2004, memutuskan pindah ke Bank Mega dan dipercaya menjadi direktur utama di berbagai anak perusahaan CT Corp.
Seperti Presiden Direktur Trans Studio Mall (2014-2020), Direktur Utama AntaVaya (2014-2020), Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (2014-2019). Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia (2020-2021), Komisaris Citilink (2019-sekarang). Terakhir dia merupakan Direktur Utama InJourney periode 2021-2024.
Pria kelahiran Sumatera Barat, 26 September 1969 ini pernah ditunjuk menjadi Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Republik Indonesia sebagai Ketua Kelompok Kerja untuk industri pariwisata yang bertanggung jawab mengembangkan industri pariwisata di Indonesia.
Pada 24 Februari 2025, Prabowo Subianto meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Di sini, dia ditunjuk sebagai Direktur Operasional bersama Rosan Roeslani sebagai Direktur Utama dan Pandu Patria Sjahrir sebagai Direktur Investasi.
Benahi BUMN
Penunjukan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Menteri BUMN dalam rangka mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Erick Thohir lantaran berpindah tugas sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
“Untuk Plt BUMN atas petunjuk dari Bapak Presiden, dan kemudian juga sudah kami sampaikan kepada pihak terkait dalam hal ini Kementerian BUMN, untuk Plt Menteri BUMN ditunjuk Wakil Menteri BUMN atas nama bapak Dony Oskaria untuk menjalankan tugas Pelaksana Tugas di kementerian BUMN,” tutur Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Prasetyo sedikit mengulas pertimbangan Prabowo menunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN. Salah satunya jabatan strategisnya yakni Wakil Menteri BUMN.
“Satu, beliau kan Wakil Menteri BUMN dan kedua, beliau juga menjadi COO di Danantara,” jelas dia.
“Sehingga harapannya dengan Pelaksana Tugas yang diberikan kepada beliau akan mempercepat proses pembenahan BUMN-BUMN kira-kira yang sekarang memang sudah dilaksanakan oleh Danantara dan Kementerian BUMN,” sambungnya.
Adapun untuk posisi Plt Menteri BUMN, Prasetyo belum mengulas lebih jauh berapa lama jabatan tersebut bertahan sampai dengan penunjukan Menteri BUMN.
“Belum tahu lah, baru dua hari,” Prasetyo menandaskan.
MK Larang Rangkap Jabatan
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di BUMN maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Putusan ini memperluas larangan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan wakil menteri dilarang menjadi pejabat di badan atau lembaga lain, direksi atau pun komisaris perusahaan, serta pimpinan organisasi yang bersumber dari anggaran negara. Guna melaksanakan putusan tersebut, pemerintah pun diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan tersebut.