Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan alasan mengambil langkah tegas, menginisiasi pengambilalihan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra mengatakan, pengambilalihan merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat. Hal itu untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.
Advertisement
“Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Mahendra menjelaskan, Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. Kemendagri bakal memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.
“Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku,” terangnya.
Mahendra menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.
Respons Cepat
Langkah cepat Kemendagri mendapat apresiasi dari Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah. Jejen menilai, inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.
“Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah,” kata Jejen.
Menurut Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah untuk tidak bertindak sewenang-wenang. Keputusan yang salah apalagi tanpa dasar hukum, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan,” terang Jejen Jejen menambahkan, pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain.
“Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena,” pungkas Jejen.
Ancaman Sanksi buat Wali Kota Prabumulih Buntut Kisruh Pencopotan Kepsek yang Tegur Anaknya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat merespons kasus dugaan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, buntut anak wali kota ketahuan bawa mobil ke sekolah.
Langkah cepat Kemendagri dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah, berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan menekankan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri langsung memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan, pada Kamis (18/9/2025). Selain itu, Kepala SMPN 1, Roni Ardiansyah, turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Itjen Kemendagri tengah mendalami seluruh bukti dan keterangan," ujar Benny, Kamis (18/9/2025).
Kemendagri masih melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan untuk mengetahui lebih lengkap kasus yang terjadi. Nantinya, hasil pemeriksaan akan dilakukan penentuan untuk memberikan sanksi maupun keputusan lainnya.
“Hasil pemeriksaan dapat berujung pada rekomendasi administratif, pembatalan keputusan daerah, hingga sanksi, atau tidak ada tindakan jika tidak ditemukan pelanggaran,” jelas Benny.