Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji dengan Cara Mencicil, Begini Alasannya

Khalid Basalamah merupakan saksi dalam kasus tersebut.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 19 September 2025, 10:08 WIB
Ustadz Khalid Basalamah. (YouTube Khalid Basalamah Official)

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 dengan skema cicilan. Khalid Basalamah merupakan saksi dalam kasus tersebut.

"Kenapa ini dicicil, ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD, USD kalau tidak salah ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah, ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasi pengambilan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Asep mengatakan, sampai hari ini pengembalian uang masih berproses. Begitu seluruh uang terkumpul, dia memastikan rincian lengkap akan diumumkan ke publik.

"Jadi bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami (KPK) secara bertahap," jelas Asep.

Hampir 400 Travel Haji Terlibat

Asep menambahkan, tidak hanya Khalid yang mengembalikan uang dengan skema cicilan. Ratusan travel haji lain yang juga ikut terseret diminta KPK melakukan hal serupa.

Asep mengamini, praktik ini membuat penanganan kasus terasa lambat. Namun dia beralasan hal itu sebagai bentuk kejelian pihak penyidik untuk membidik ratusan travel haji yang lain.

"Kemudian adakah travel lain (terlibat)? Ya itu kan hampir-hampir 400 travel. Itu yang membuat ini juga agak lama, orang menjadi tidak sabaran kenapa enggak cepat? Kita harus betul-betul firm," tegas Asep.

 

Nilai Pengembalian Uang ke KPK Berbeda Tiap Travel

Asep menambahkan, jumlah uang yang dikembalikan biro travel ke KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 bervariasi. Perbedaan ini bergantung pada jumlah kuota haji khusus yang diterima masing-masing travel.

"Jadi dari masing-masing dan ini beda-beda (jumlah pengembalian uang) masing-masing travel, berdasarkan kuotanya. Misal travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar," beber Asep.

Asep mencontohkan, pembagian kuota haji khusus yang diperjual belikan menggunakan hukum ekonomi. Semakin banyak permintaan maka semakin besar harga dikenakan.

"Contoh gampangnya begini, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tapi kuotanya terbatas, tentu kan yang paling (berani) tinggi bisa membayar yang akan mendapatkan (kuota) sesuai hukum ekonomi seperti itu," jelas Asep.

Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Merata

Asep meluruskan, pembagian kuota tambahan haji khusus dalam kasus korupsi yang sedang ditangani tidak dilakukan secara merata kepada seluruh biro travel.

Menurut Asep, KPK harus memverifikasi secara rinci jumlah kuota yang diterima masing-masing biro travel sebelum uang hasil dugaan rasuah itu dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.

"Pembagiannya tidak rata. Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Jadi ada yang kebagian 200 kuota, ada 300 kuota, ada yang lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja, jadi harus satu-satu," jelasnya.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya