Sambil Tunggu Red Notice, Kejagung Bidik Aset dan Perusahaan Riza Chalid

Penyidik menggunakan berbagai cara untuk mengejar aset milik Riza Chalid yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 18 September 2025, 16:47 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita barang-barang bukti dan aset-aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak tinggal diam menunggu terbitnya Red Notice terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Penyidik terus menelusuri aset dan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan saudagar minyak itu, khususnya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Penyidik Gedung Bundar tidak hanya berfokus bagaimana kita berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia, tapi juga berusaha paralel untuk menelusuri aset-asetnya, dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Anang menambahkan, penyidik menggunakan berbagai cara untuk mengejar aset milik Riza Chalid yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi. Dan kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar,” ujarnya.

Meski demikian, Anang belum merinci perusahaan mana saja yang telah atau akan diperiksa terkait perkara ini. “Yang jelas penyidik tetap terus bergerak. Kita tunggu saja nanti hasil perkembangannya,” tegasnya.

 

Sita Rumah Mewah Riza Chalid

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Kejagung telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid seluas kurang lebih 6.570 meter persegi di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, Kota Bogor. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menjadi tindak pidana asal TPPU.

“Ini kaitannya dengan penggeledahan dan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU,” jelas Anang dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Rumah mewah tersebut diketahui memiliki tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi. “Ada bangunannya, rumah dengan fasilitas cukup mewah, termasuk kolam renang,” kata Anang.

Menurutnya, aset tersebut dibeli atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. “Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini,” pungkasnya.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya