Liputan6.com, Jakarta - Lampu mobil bukan hanya sekadar penerang jalan, tetapi juga berfungsi sebagai penanda dan pengingat bagi pengendara lain. Setiap warna lampu punya arti dan aturan tersendiri yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengganti warna lampu standar pabrikan dengan alasan gaya, padahal bisa membahayakan dan melanggar hukum.
Advertisement
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan warna lampu kendaraan bermotor tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23 yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, sebaiknya pengendara tidak asal mengganti lampu bawaan, karena sudah disesuaikan dengan standar keselamatan di jalan.
Kenapa Lampu Standar Tidak Boleh Diganti?
Lampu bawaan pabrikan sudah dirancang dengan tingkat pencahayaan dan warna yang sesuai standar.
Jika diganti dengan lampu LED super terang atau warna lain yang tidak sesuai aturan, dampaknya bisa menyilaukan pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, pengendara yang kedapatan menggunakan lampu tidak sesuai aturan bisa dikenai sanksi oleh pihak kepolisian.
Jadi, mengganti lampu bukan sekadar soal tampilan, tapi juga soal keselamatan dan kepatuhan hukum.
Daftar Warna Lampu Mobil yang Resmi Menurut Aturan
Biar tidak salah, berikut warna lampu mobil yang diperbolehkan di Indonesia yang dilansir dari laman resmi Suzuki, Rabu (17/9/2025):
- Lampu utama dekat & jauh: putih atau kuning muda.
- Lampu sein (penunjuk arah): kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem: merah.
- Lampu posisi depan: putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang: merah.
- Lampu mundur: putih atau kuning muda.
- Lampu penerangan nomor kendaraan belakang: putih.
- Lampu hazard/peringatan bahaya: kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi: putih/kuning muda (depan), merah (belakang).
- Alat pemantul cahaya: merah, ditempatkan di sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan.
Mengganti warna lampu mobil dengan yang tidak sesuai aturan bukan hanya berisiko ditilang, tapi juga bisa mengganggu keselamatan di jalan.
Jadi, pastikan selalu menggunakan lampu standar bawaan pabrik agar berkendara tetap aman, nyaman, dan sesuai hukum.