Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Tanoesoedibjo oleh KPK Tak Sesuai Aturan

Kuasa Hukum menyebut, upaya hukum dilakukan kliennya saat ini adalah melalui praperadilan untuk melawan KPK.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 17 September 2025, 09:57 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Menanggapi hal itu, Tim Hukum dari Bambang mengaku keberatan dengan status tersebut.

"Penetapan tersangka ini tentu mulai banyak tanggapan dari sosial media, dengan beragam pendapat dan lain sebagainya. Yang intinya sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami," kata Ricky selaku pengacara Bambang saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025) sore.

Ricky menyebut, upaya hukum dilakukan kliennya saat ini adalah melalui praperadilan untuk melawan KPK. Hal itu dilakukan usai kliennya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Dengan adanya penetapan tersangka tersebut dari KPK, maka kami akan mengambil langkah dan sudah dilaksanakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sedang bergulir, yang mana permohonan kami berkaitan dengan penetapan tersangka, yang menurut kami bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII Tahun 2014," tegas Ricky.

Rikcy meyakini, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, seharusnya KPK dapat meminta keterangan terlebih dahulu sebelum menyematkan status hukum tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Keputusan MK Nomor 21 PUU XII 2014.

"Seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi, agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," tutur Ricky.

 

Respons KPK

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan tidak ambil pusing terhadap langkah hukum Bambang di praperadilan. Dia menyatakan, KPK menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk Rudy untuk melakukan upaya pembelaan diri di mata hukum.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.

Budi meyakini, penyidik dalam menetapkan status tersangka dalam kasus ini telah melalui prosedur hukum yang sah.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya