Ada 2 Prajurit TNI, Ini Daftar 15 Tersangka dan Perannya dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Polisi menetapkan 15 tersangka kasus pembunuhan kepala cabang bank MIP (37), kepala cabang bank BUMN. Dari 15 orang itu, dua di antaranya merupakan oknum Anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 16 September 2025, 16:01 WIB
15 Tersangka dan Perannya dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 15 tersangka kasus pembunuhan kepala cabang bank MIP (37), kepala cabang bank BUMN. Dari 15 orang itu, dua di antaranya merupakan oknum Anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, 15 tersangka terbagi menjadi empat klaster yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, serta tim surveilans yang membuntuti korban.

Wira merinci, total ada empat orang yang berperan otak perencana, misalnya C alias K. Dia yang mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung.

 

Klaster Pertama Otak Penculikan

Tersangka C juga mengklaim punya data rekening-rekening dormant yang siap dipindahkan. Lalu ada DH yang menghadiri pertemuan, menghubungi JP untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang akan membuntuti korban, sekaligus mengatur skenario penculikan. Untuk operasional, DH menyiapkan uang sebesar Rp 60 juta yang disetorkan kepada JP.

Berikutnya, AAM, juga turut hadir dalam pertemuan bersama C dan DH, membantu merancang penculikan, serta menyiapkan tim pengintai.

Sedangkan, JP berperan mengumpulkan tim eksekutor bersama N, mengawasi jalannya pembuntutan, hingga ikut membuang korban di Cikarang. JP bahkan mengelontorkan uang Rp150 juta kepada Serka N untuk memperlancar operasi.

"Klaster pertama merupakan otak perencana pelaku penculikan. Ini terdiri dari empat orang," kata Wira saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Perencanaan dan Eksekusi Penculikan

Untuk klaster kedua, polisi menyebut lima orang sebagai eksekutor penculikan. Diawali E, orang yang memaksa korban masuk ke Avanza putih, melilitkan lakban ke wajah MIP, serta mengikat tangannya dengan tali. Dari Kopda FH, ia menerima Rp 45 juta yang lalu dibagi-bagi ke rekan-rekannya.

REH membantu dengan memegangi korban dari belakang saat proses pengikatan. JRS menahan tangan kanan korban, sementara AT menahan dari sisi kiri. Perlawanan MIP dilumpuhkan dengan kerja sama tiga orang ini. Sedangkan EWB menjadi sopir Avanza putih yang melarikan korban dari parkiran Lotte Mart.

"Klaster yang kedua ini adalah klaster eksekutor penculikan terhadap korban, di mana di dalam klaster penculikan terhadap korban ini kami berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka," ucap dia.

Korban Dibunuh dan Dibuang

Klaster ketiga berisi lima orang yang terlibat dalam penganiayaan, pembunuhan hingga korban meninggal dunia. JP juga ikut dalam klaster ini. Dia adalah menginjak kaki korban di dalam Fortuner hitam dan ikut membuang jasadnya.

"Karena sebagaimana diketahui bersama JP ini berada di dalam mobil Fortuner hitam, yang mana korban ketika diculik itu dipindahkan dari avanza putih ke Fortuner warna hitam.Adapun peran sdr JP yaitu menginjak kaki korban pada saat mobil Fortuner dan membuang korban pada saat bersama saudara N," ucap dia.

Ada juga NU, sopir Fortuner yang membawa korban dari Kemayoran ke Bekasi, serta DSD yang menggantikan NU saat laju mobil mulai oleng.

Terakhir, klaster keempat adalah tim surveilans, empat orang yang khusus ditugaskan membuntuti gerak-gerik MIP. Mereka adalah AW, EWH, RS, dan AS. Kini, 15 tersangka itu dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya