Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
Aceng Fikri Resmi Jadi Tersangka
Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
Diterbitkan 24 April 2013, 17:30 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Intervensi AS-Jepang Mulai Kehabisan Tenaga, Yen Kembali Lesu
- 21 menit yang lalu
Rupiah Menguat ke 17.897 per Dolar AS, Cadangan Devisa Jadi Penopang
- 31 menit yang lalu
Luncurkan 10 Buku Karya Nyata, Bahlil Ceritakan Awal Mula Larangan Ekspor Nikel
- 36 menit yang lalu
Selesai Diuji, Tol Probolinggo–Banyuwangi Seksi 1 dan 2 Siap Beroperasi
- 50 menit yang lalu
Lulusan SMK Penyumbang Pengangguran Tertinggi, BPS Ungkap Datanya