Aceng Fikri Resmi Jadi Tersangka

Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.

oleh rezaDiterbitkan 24 April 2013, 17:30 WIB
Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya