Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
Aceng Fikri Resmi Jadi Tersangka
Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
Diterbitkan 24 April 2013, 17:30 WIBPOPULER
Berita Terbaru
14 Cara Menanam Melon dalam Pot agar Buahnya Besar, Begini Perawatan yang Tepat
- 13 jam yang lalu
Panduan Hari Pertama MagangHub Batch 2 Kemnaker, Cek Persiapan dan Ketentuannya
- 14 jam yang lalu
7 Cara Menghilangkan Noda yang Menempel Pada Kabinet Kayu
- 15 jam yang lalu
10 Cara Menghilangkan Daun yang Mati pada Tanaman Sukulen agar Tidak Mengganggu Pertumbuhan
- 15 jam yang lalu
10 Warna Cat yang Tidak Cocok untuk Eksterior Rumah, Bisa Bikin Fasad Terlihat Kusam