Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
Menurut Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor (PFM), langkah tersebut wajar sebagai bagian dari pendidikan demokrasi yang jujur dan adil.
Advertisement
"Saya yakin bahwa MK tak berani main-main karena seluruh masyarakat Papua mengawasi. MK pasti akan memutus perkara secara adil dan transparan, termasuk mengungkap dugaan kecurangan dalam PSU," kata dia.
PFM juga mengingatkan agar jangan ada pihak yang mengintervensi MK. Semua rakyat Papua menanti keadilan. Suara rakyat harus dikembalikan agar kepercayaan terhadap demokrasi pulih.
"Jangan melakukan tindakan yang mencederai hak politik masyarakat. Jangan mengintervensi kehendak rakyat. Artinya, kalau rakyat berkehendak pasangan BTM-CK yang menang, jangan diubah hasilnya,” kata PFM.
PSU Pilgub Papua
Seperti diketahui, PSU Pilgub Papua digelar pada 6 Agustus 2025. Ada dua pasangan calon yang berkompetisi dalam PSU itu, yakni pasangan nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma dan pasangan nomor urut 2 Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Pasangan Benhur-Constant diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Adapun pasangan Mathius-Aryoko diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Dalam PSU tersebut, pasangan Mathius-Aryoko meraih 259.817 suara atau 50,4 persen. Angka itu unggul 4.134 suara dari Benhur-Constant yang mendapat 255.683 suara atau 49,6 persen.