Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pemilik dari tanggul beton di Laut Cilincing yang dikeluhkan nelayan. Dia menyebut, perusahan yang diberikan izin membangun tanggul beton itu adalah PT. Karyacipta Nusantara
“Ini merupakan kewenangan Kementerian KKP yang diberikan kepada PT. Karyacipta Nusantara,” kata Pramono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2025).
Advertisement
Pramono menegaskan, Pemprov Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tanggul laut. Tanggul laut itu dikeluarkan oleh Kementerian KKP.
"Saya juga ingin menyampaikan hal yang berkaitan dengan pagar laut yang viral kemarin. Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut," ujar dia.
Pemprov DKI Tidak Keluarkan Izin
Kendati keberadaan tanggul beton tersebut bukan kewenangan Pemprov DKI, Pramono menegaskan prioritas utamanya tetap pada keberlangsungan aktivitas melaut masyarakat di kawasan pesisir agar tidak terganggu.
“Maka dengan demikian karena ini izin sepenuhnya diberikan oleh Kementerian KKP memang sesuai dengan kewenangannya, bagi pemerintah DKI Jakarta yang paling penting adalah para nelayan itu tidak boleh terganggu beraktivitas di tempat tersebut,” jelasnya.
Pramono menyatakan, telah meminta jajaran terkait di Pemprov DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan perusahaan pelaksana proyek. Pramono menilai, PT KCN wajib untuk menjamin nelayan tetap memiliki akses ke laut.
“Sehingga dengan demikian saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa PT. Karyacipta Nusantara harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut,” ucap Pramono.
Curhatan Nelayan
Ketua Forum Masyarakat Rusun Marunda Didi Suwandi mengungkapkan reaksi warga melihat tanggul beton yang diduga milik dua perusahaan batu bara membelah laut Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Didi, keberadaan tanggul beton tersebut menyulitkan aktivitas nelayan dalam menangkap ikan. Pasalnya, tanggul beton itu memisahkan perairan Marunda dan Cilincing.
Kondisi itu membuat biaya operasional nelayan di kawasan itu meningkat. Sementara itu, potensi tangkapan ikan nelayan menurun akibat pencemaran laut.
"Kami menolak itu (tanggul beton) karena sangat menyusahkan nelayan karena pembelahan laut Marunda dan Cilincing menambah biaya operasional, belum lagi potensi ikan di radius itu sangat sulit karena air laut tercemar," kata Didi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, Didi menilai keberadaan tanggul itu berpotensi memperluas dampak banjir rob atau banjir pesisir. Ia mencontohkan, air rob yang sebelumnya tidak pernah masuk ke Rusun Marunda, mulai terjadi setelah adanya aktivitas reklamasi di wilayah tersebut.