Jejak Kopul Lempar Molotov ke Enam Pos Polantas di Yogyakarta

Polresta Yogyakarta mengamankan ARS alias Kopul (21), pelaku pelemparan bom molotov ke pos polisi lalu lintas (pos polantas) perempatan Pingit dan enam pos yang sama di Sleman. Pria asal Godean ini terpengaruh ajakan perusakan dari media sosial.

oleh Kukuh SetyonoDiperbarui 11 September 2025, 14:20 WIB
Pelaku pelemparan molotov ke enam pos polisi di Yogyakarta

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengamankan ARS alias Kopul (21), pelaku pelemparan bom molotov ke pos polisi lalu lintas (pos polantas) perempatan Pingit dan enam pos yang sama di Sleman. Pria asal Godean ini terpengaruh ajakan perusakan dari media sosial.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Kombes Eva Guna Pandia menerangkan pelaku diamankan 10 September, melalui pendekatan persuasif lewat keluarga. Sebelumnya, pelaku bersembunyi di Kalasan selama sepekan.

“Aksi pelemparan bom molotov di pos polantas Pinggir terjadi Kamis (4/9/2025) pukul 05.20 WIB. Saat dilempar botol molotov tidak pecah, namun bahan bakar tercecer dan sumbu api menyala,” kata Eva Guna, Kamis (11/09/2025).

Di pagi yang sama, aksi pelemparan batu juga terjadi di Pos Polantas Polresta Sleman yang berada di Pelem Gurih, Kronggahan, Jombor dan Denggung. Pos Polantas Monjali terkena bom molotov yang menyebabkan kebakaran kecil.

Personel Densus 88 dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Dari serangkaian kejadian, pelaku perusakan dan pelemparan molotov mengerucut ke satu orang.

“Dari rekaman 41 CCTV sepanjang rute yang diduga dilewati, pelaku mengarah kepada satu orang yang mengenakan hoodie abu-abu, celana hitam, helm hitam, bersandal jepit dan motor Vario hitam,” terang Kombes Eva.

Berbagai bukti itu kemudian mengarah kepada pelaku ARS yang berprofesi buruh kasar. Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak ada rumah. Lewat pendekatan persuasif, pelaku akhirnya diserahkan keluarga.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul yang berperan membantu pembuatan bom molotov. Yaya diamankan pada Rabu kemarin.

“Motif pelemparan batu dan molotov ke berbagai pos polantas oleh ARS karena terpengaruh berbagai video yang tersebar di medsos tentang perusakan beberapa kantor polisi. Ia hanya ingin ikut-ikutan,” terangnya.

Usai videonya viral, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu temannya di Kalasan, Kamis (04/09/2025) siang.

Kombes Eva menerangkan pelaku merupakan residivis tiga kasus penganiayaan dan saat melakukan aksi pelemparan tengah dalam pengaruh minuman keras.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan pelaku membutuhkan waktu sekitar 45 menit untuk melakukan lemparan ke enam pos polantas.

“Pertama pelemparan batu ke pos polantas Pelem Gurih pukul 05.10 WIB, lalu molotov di Pingit pukul 05.20 WIB. Dari sana pelaku menuju ke Monjali dan melempar molotov pukul 05.25 WIB,” jelasnya.

Dari Monjali, pelaku mengarah ke Jombor pukul 05.31 WIB, lalu mengarah ke Denggung pukul 05.40 WIB dan terakhir di pos polantas Kronggahan pukul 05.30 WIB.

Polisi menjerat pelaku ARS dengan pasal 187 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun. Sedangkan ASP alias Yaya dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman 1/3 hukuman penjara maksimal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya