Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar Soal Kerusuhan Makassar, Ini Kata Menko Yusril

Yusril menegaskan, pemerintah tidak akan menghalangi langkah hukum warga negara yang mengajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

oleh FauzanDiperbarui 10 September 2025, 16:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menanggapi gugatan Rp 800 miliar terhadap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Gugatan dilayangkan buntut kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

Yusril menegaskan, pemerintah tidak akan menghalangi langkah hukum warga negara yang mengajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: Respons Menko Yusril Soal Kasus Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim: Dilakukan Sejak ...

"Kita persilakan mereka melakukan gugatan. Gugatan perdata dalam hal ini sah-sah saja dilakukan. Kalau ada gugatan itu kita nggak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum," ujar Yusril saat berkunjung ke Polda Sulawesi Selatan, Rabu (10/9).

Ujung Gugatan Perdata Kompensasi

Kericuhan terjadi di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar Sulawesi Selatan, pada Jumat (29/8/2025) malam, semakin meluas. Imbasnya gedung para anggota tersebut terbakar. (Foto: Liputan6.com/Fauzan).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara perdata, setiap gugatan yang diajukan akan melalui tahap mediasi terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke persidangan. Dalam hal ini Yusril pun mengaku akan memberikan sejumlah arahan untuk Polda Sulsel dalam menyikapi gugatan tersebut.

"Kalau digugatkan pasti ada tergugatnya. Dan tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda untuk menjawab gugatan itu. Dan tentu kalau gugatan perdata diajukan, ada mediasi selama 40 hari. Apakah bisa dimediasi atau tidak, kalau gagal, maka sidang akan berlanjut," ucapnya.

Menurut Yusril, gugatan perdata berbeda dengan kasus pidana. Ujung dari gugatan ini lebih pada kompensasi atau ganti rugi, bukan pada pemidanaan.

"Karena ini memang gugatan perdata, ujung-ujungnya kan adalah sanksinya ganti rugi. Jadi biarkan mekanisme hukum itu berjalan. Beri kesempatan pada semua, dan kita menghormati pengadilan sepenuhnya," kata Yusril.

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur Bisa Gugat ke Praperadilan

Ia juga menambahkan, jika ada pihak yang merasa penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sesuai prosedur, mekanisme praperadilan bisa ditempuh.

"Kalau sekiranya sekarang di antara mereka yang ditahan ada yang mau mengajukan praperadilan, silakan saja. Kalau merasa polisi tidak memenuhi prosedur, tidak ada dua alat bukti yang cukup, atau ada salah tangkap, silakan diajukan. Dan saya kira polisi juga siap menghadapi itu di pengadilan negeri," tegas Yusril.

Menko Polkam Imipas menekankan bahwa pemerintah siap menghadapi semua konsekuensi hukum, termasuk jika nantinya gugatan dikabulkan.

"Pemerintah siap menerima risiko kalau sekiranya dikalahkan di pengadilan. Yang penting prosesnya fair dan sesuai aturan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya