Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding Putusan Sidang Etik terkait Kasus Affan Kurniawan

Affan Kurniawan, pengemudi ojek online tewas dilindas rantis Brimob saat demo 28 Agustus 2025 kemarin berujung ricuh.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 10 September 2025, 09:52 WIB
Kompol Kosmas Jalani Sidang Kode Etik (Foto: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmad resmi mengajukan banding atas sanksi etik yang diterima terkait kasus mobil rantis Brimob melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Diketahui, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Bripka Rohmad dikenakan demosi selama 7 tahun.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan Banding,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Kompol Kosmas Dipecat

Kompol Kosmas duduk di samping Bripka Rohmad selaku sopir mobil rantis Brimob, yang kemudian melaju kencang hingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa DPR RI.

Kompol Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

Bripka Rohmad Disanksi Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmad, pengemudi rantis Brimob jalani sidang kode etik (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Sementara, Bripka Rohmad terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kedua, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ketiga, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

 

Pengakuan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad

Kompol Kosmas menangis usai dijatuhkan sanksi pemecatan terkait kematian Affan Kurniawan. Dia mengaku hanya menjalankan perintah komanda.

“Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” tutur Kompol Kosmas.

Pengakuan yang sama juga diutarakan Bripka Rohmad yang saat kejadian menjadi pengemudi kendaraan taktis Brimob. Dengan suara bergetar, Rohmad mencoba bersuara. Ia tak kuasa menahan beban penyesalan yang membuncah.

"Jiwa kami Tribrata yang mulia, jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Yang mulia, tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya sambil terisak.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya