Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers bersama pimpinan DPR lainnya merespons tuntutan 17+8 pada Jumat (5/9/2025). Menurut Dasco, langkah ini menjadi fokus DPR dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
Advertisement
“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” kata Dasco.
Ia menambahkan, sebagai bentuk transparansi, hasil evaluasi mengenai komponen tunjangan dan fasilitas anggota DPR juga akan dilampirkan serta dibagikan kepada awak media.
“Kami akan melampirkan rincian komponen tunjangan dan hal-hal lain yang diterima anggota DPR. Informasi ini akan kami bagikan kepada media agar publik bisa mengetahui secara jelas,” kata Dasco.
Komitmen memperkuat partisipasi publik, kata Dasco, sejalan dengan tuntutan masyarakat yang semakin besar terhadap keterbukaan proses legislasi. Dengan demikian, DPR berupaya memastikan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama.
Hasil Rapat
Dasco menegaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat pimpinan DPR RI yang juga diteken langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustafa, dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Shamsurijal. Keempat pimpinan DPR menyepakati langkah-langkah yang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Selain memperkuat transparansi, rapat pimpinan DPR RI juga menghasilkan sejumlah keputusan lain, di antaranya penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI mulai 31 Agustus 2025, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025 kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Pemangkasan Tunjangan
DPR juga menyepakati pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota dewan, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Sementara itu, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan.
Adapun pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti penonaktifan sejumlah anggota oleh partai politik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD diminta berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.