Liputan6.com, Kupang - Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) menggelar ritual Zia Ura Ngana (bunuh babi) di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (4/9/2025).
Ritual ini digelar sebagai bentuk solidaritas menolak putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen IV Korbrimob Polri.
Advertisement
Kompol Cosmas menjadi salah satu personel yang diduga terlibat dalam insiden melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta.
"Ritual ini digelar untuk memohon doa dari leluhur saat ada kejadian yang melibatkan keluarga," ujar salah satu tokoh Bajawa, Ngada, Darius Tiwu, Kamis (4/9/2025).
Darius menjelaskan, ritual adat yang digelar ini merupakan bentuk keprihatinan atas putusan tersebut. Sebab, tidak melihat rekam jejak Kompol Cosmas yang telah mengabdi untuk negara.
"Kami sangat kecewa dengan putusan tersebut. Pemimpin Polri tidak melihat apa yang telah dilakukan oleh Cosmas," jelas Antonius.
Ia menuturkan dalam ritual itu, para sesepuh, tokoh adat dan mahasiswa asal Ngada juga melantunkan doa dan syair dalam bahasa daerah serta menabur beras ke ternak babi sebagai lambang kehidupan dan kesuburan.
"Dalam prosesi itu juga kami menyembelih seekor babi dengan cara memotong kepalanya dengan parang," tutur Antonius.
Cosmas Bukan Komandan
Meski menolak pemecatan Cosmas, namun Ketua Ikada, Sipri Radho Toly, menyatakan keluarga besar Ngada di Kupang menyampaikan duka cita yang mendalam dan prihatin atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang tewas terindas rantis Brimob saat demo rusuh di Jakarta.
"Kami akan mengirim surat terbuka kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI," kata Sipri.
Sipri menolak dengan keras putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dan mekanisme sidang kode etik yang terkesan terlalu cepat. Menurutnya, Cosmas saat itu bukan bertindak sebagai komandan, tetapi menyelamatkan diri dari aksi massa yang anarkis.
"Kami menuntut pertanggungjawaban Kapolri terhadap putusan ini karena Kompol Cosmas menjalankan tugas negara," tegas Sipri.
Ia berharap agar putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat bisa ditinjau kembali dan berharap ada keadilan bagi Kompol Cosmas.