Liputan6.com, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali meminta DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Yusril saat ditanyai awak media soal '17+8 Tuntutan Rakyat' yang salah satunya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.
Advertisement
"Pak Presiden sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Yusril juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam prolegnas DPR RI tahun 2025-2026. Pemerintah, kata dia, juga menunggu keputusan DPR apakah akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset.
"Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi," ujarnya.
Dia memastikan pemerintah siap memulai pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan. Yusril menuturkan Prabowo akan menunjuk jajarannya untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan DPR RI.
"Dan pemerintah siap untuk membahas itu, dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," tutur Yusril.
DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai KUHAP Rampung
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dia menyebut, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
"Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait UU yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco, Rabu (3/9/2025).
Menurut Politikus Gerindra ini, pembahasan harus lebih dahulu KUHAP agar tidak tumpang tindih. Saat ini, pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap partisipasi publik dan akan segera dituntaskan.
"Ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," jelasnya.
Dasco memastikan proses pembahasan RKUHAP segera diselesaikan untuk membuka pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Mudah-mudaan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," ungkap Dasco.