Ajak Pengikut Bakar Mabes Polri di Sosmed, Wanita Ini Jadi Tersangka Provokasi Demo

LFK bekerja sebagai pegawai kontrak lembaga internasional. Salah satu konten yang dibuatnya adalah saat dirinya berada di dalam kantor yang berada di sebelah Mabes Polri, dan menunjuk markas kepolisian tersebut dari jendela sambil berbicara provokatif.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 04 September 2025, 04:33 WIB
Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan provokasi atau pun penghasutan melalui media sosial untuk melakukan unjuk rasa yang melanggar pidana. (Liputan6/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media sosial. Lewat akun Instagramnya @Larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut, dia mengajak massa untuk membakar Mabes Polri selama eskalasi demonstrasi yang memanas beberapa hari belakangan.

"Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menurut Himawan, perempuan berusia 26 tahun itu bekerja sebagai pegawai kontrak lembaga internasional. Salah satu konten yang dibuatnya adalah saat dirinya berada di dalam kantor yang berada di sebelah Mabes Polri, dan menunjuk markas kepolisian tersebut dari jendela, sembari membubuhi kalimat yang diduga bermuatan provokatif.

"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri, di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008,” jelas dia.

 

Dikenakan Sejumlah Pasal

Massa berkumpul saat terjadi ricuh akibat unjuk rasa di sekitar jalan Pejompongan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Polisi menembakan gas air mata di kerumunan massa setelah unjuk rasa pelajar STM bentrok dengan aparat kepolisian dibelakang Gedung DPR/MPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tersangka Laras kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dia dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

:Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” Himawan menandaskan.

Infografis Kronologi Demo 28 Agustus 2025 Berujung Ricuh. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya