Kompol Kosmas Akui Baru Tahu Affan Kurniawan Terlindas Rantis Saat Video Viral

Kosmas, yang saat kejadian duduk di samping pengemudi rantis, menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah komandan, yakni menjaga keamanan dan ketertiban umum. Tak ada niat mencelakai, termasuk melindas Affan Kurniawan.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 03 September 2025, 23:23 WIB
Kompol Kosmas Jalani Sidang Kode Etik (Foto: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kompol Kosmas K. Gae mengaku baru mengetahui meninggalnya sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan setelah video insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabraknya viral di media sosial.

“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujar Kosmas dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Kosmas, yang saat kejadian duduk di samping pengemudi rantis, menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah komandan, yakni menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Dia menegaskan tidak pernah berniat mencelakai korban.

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucapnya.

Kosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada pimpinan Polri atas insiden tersebut.

 

 

Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online yang tewas dilindas jenis Barracuda milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Metro Jaya saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kosmas dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Ia dinyatakan terbukti tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung jatuhnya korban jiwa.

Selain PTDH, Kosmas juga dikenai sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Dalam kasus ini, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

 

Jadi Pemicu Aksi Lebih Besar

Massa aksi dan juga polisi di Jember memberikan bunga sebagai simbol penghormatan kepada almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas rantis Brimob. (Istimewa)

Dari jumlah itu, Kosmas dan Bripka R sebagai pengemudi rantis dijerat dengan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang. Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).

Seperti diketahui, insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, usai polisi memukul mundur massa aksi yang berunjuk rasa di sekitar kompleks parlemen.

Kericuhan kemudian merembet hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat insiden tragis tersebut terjadi.

Infografis Titik-Titik Demo 29 Agustus 2025. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya