Cardi B Menang Gugatan Hukum, Terbukti Tak Lukai Petugas Keamanan Saat Hamil

Rapper Cardi B berhasil memenangkan gugatan hukum atas tuduhan penyerangan terhadap seorang penjaga keamanan pada Selasa (02/09/2025).

oleh Vindy ThereciaDiperbarui 03 September 2025, 13:01 WIB
Cardi B. (Andrew Harnik / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)

Liputan6.com, Jakarta Rapper ternama Cardi B meraih kemenangan mutlak dalam persidangan gugatan hukum yang dilayangkan oleh seorang penjaga keamanan. Juri memutuskan bahwa Cardi B tidak bersalah pada Selasa (02/09/2025) atas tuduhan penyerangan yang terjadi di sebuah kantor dokter di Beverly Hills pada Februari 2018.

Diberitakan Variety, gugatan tersebut diajukan oleh Emani Ellis, seorang penjaga keamanan yang mengklaim wajahnya terluka oleh kuku Cardi B dan sang rapper juga meludahinya saat itu. Sebaliknya, Cardi B menuduh Ellis memicu pertengkaran sengit di antara mereka karena telah membuntuti dan merekamnya secara diam-diam di kantor dokter.

Menurut keterangan dari AP News, insiden tersebut terjadi ketika Cardi B sedang mengandung anak pertamanya dengan rapper Offset, sebuah kehamilan yang pada saat itu masih dirahasiakan dari publik. Keputusan juri yang membebaskan Cardi B dari semua tuduhan diambil dengan cepat dan bersifat mutlak.

Dewan juri yang terdiri dari enam pria dan enam wanita di pengadilan Alhambra, California, hanya memerlukan waktu sekitar satu jam untuk membuat keputusan atas kasus tersebut. Keterangan dari AP News juga menyatakan bahwa mereka secara bulat menyatakan Cardi B tidak bertanggung jawab secara hukum.


Kronologi Insiden

Penyanyi Cardi B (David Becker/Getty Images North America/AFP)

Perselisihan bermula pada Februari 2018 saat Cardi B mengunjungi kantor dokter kandungan di Beverly Hills. Menurut informasi dari AP News, kunjungan tersebut sengaja diatur secara privat pada hari Sabtu untuk menjaga kerahasiaan kehamilannya yang saat itu baru berjalan empat bulan dari sorotan media.

Menurut kesaksian Cardi B kepada Rolling Stone, ia curiga penjaga keamanan gedung, Emani Ellis, berusaha merekamnya dan mengikutinya secara diam-diam yang memicu konfrontasi di antara keduanya. Sang rapper dituduh menyerang, meludahi, dan menggunakan "hinaan rasial" kepada Ellis, tetapi dengan tegas membantah adanya kontak fisik apa pun.

Rangkuman dari AP News juga menyatakan bahwa kesaksian Cardi B di pengadilan didukung oleh seorang resepsionis. Resepsionis itu sebagian besar membenarkan versi cerita dari sang rapper bahwa insiden tersebut murni adu mulut dan tidak pernah meningkat menjadi kekerasan fisik.

Lanjut Baca:

Informasi dari Variety, Emani Ellis awalnya menuntut ganti rugi besar kepada Cardi B yang jumlahnya hampir mencapai Rp395 miliar. Ellis mengklaim insiden tersebut tidak hanya membuatnya trauma dan perlu melakukan operasi plastik pada bekas luka di wajah, tetapi juga menyebabkan ia kehilangan pekerjaannya. Ia menuntut kompensasi atas biaya medis, penderitaan emosional, kehilangan upah, serta ganti rugi lainnya. Namun, seiring berjalannya persidangan, pengacara Ellis Ron Rosen Janfaza, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menurunkan tuntutannya menjadi kompensasi biaya pengobatan yang kurang lebih sejumlah Rp4 miliar. Klaim bahwa insiden itu menyebabkan pemecatannya juga telah ditarik dari gugatan. "Dia dilecehkan. Dia disakiti. Dia diserang dan dipukuli oleh Cardi B, dan Cardi B harus membayarnya," ujar Janfaza di pengadilan. Janfaza juga berargumen bahwa kliennya "kehilangan masa depannya" akibat trauma yang dialami, menghambat cita-citanya untuk bekerja di bidang penegakan hukum. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya