Liputan6.com, Banda Aceh: Persoalan di Serambi Mekah tak kunjung usai. Sejumlah solusi, negosiasi, dan perundingan telah dilakukan, namun darah masih saja menetes di Aceh. Untuk itu, puluhan aktifis Sentral Referendum Aceh (SIRA), Senin (8/1) siang, mendatangi sekretariat Jeda Kemanusiaan di Hotel Kuala Tripa Banda Aceh. Mereka menuntut diadakannya gencatan senjata antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, guna mengurangi ketegangan di provinsi paling barat Indonesia itu.
Para pengunjuk rasa tiba di sekretariat Jeda Kemanusiaan sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, para pengunjuk rasa membawa poster dan melakukan orasi. Selain itu, mereka juga mengusung kain kafan yang dibuat berbentuk jenazah manusia. Sesampainya di tempat itu, para pengunjuk rasa ini sempat berteriak-teriak, karena keinginan mereka bertemu dengan kedua delegasi di Jeda Kemanusiaan kurang mendapat respon.
Untungnya, setelah satu jam menggelar orasi, Komisaris Besar Polisi Ridwan Karim dan Tengku Nasiruddin bin Ahmad menemui para pengunjuk rasa. Kehadiran kedua orang ini mendapat simpatik dari para aktivis SIRA, sehingga keduanya tidak menerima hujatan dan teriakan dari pengunjuk rasa. Kendati begitu, Ridwan Karim sempat menerima pernyataan sikap dan bungkusan kain kafan yang dibawa para pengunjuk rasa.
Dalam pernyataan sikapnya, para pengunjuk rasa menuntut pemerintah Indonesia dan GAM untuk menempuh gencatan senjata sebagai prasyarat perundingan lanjutan. Mereka juga mendesak pemerintah dan GAM untuk meningkatkan kesepahaman bersama menjadi perjanjian bagi upaya penyelesaian konflik Aceh secara damai.
Penyerahan Senjata
Sementara itu, Kepolisian Resor Aceh Besar, baru-baru ini, menerima lima pucuk senjata api laras pendek, tujuh bom, serta peluru meriam dari masyarakat sipil. Barang bukti tersebut diterima polisi dari seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.
Penyerahan senjata api dan bahan peledak dari warga sipil ini adalah tindak lanjut dari maklumat Kepala Polda Aceh yang menginstruksikan agar masyarakat sipil yang menyimpan senjata api ilegal segera menyerahkan kepada aparat keamanan terdekat. Maklumat ini memang sempat menimbulkan pertentangan di masyarakat.
Hal itu bisa dilihat dari niat Kontras Aceh yang berencana menuntut Kapolda setempat untuk mengklarifikasi maklumatnya yang sempat meresahkan masyarakat Aceh. Namun, Kapolda Aceh menyatakan bahwa razia senjata akan dilakukan secara selektif.
Sedangkan Kepala Polresta Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Sayed Husaeni menyambut baik itikad dari masyarakat untuk menyerahkan senjata api dan bahan peledak kepada polisi. Ia berharap, anggota masyarakat yang lain bisa mengikuti langkah tersebut. Menurut rencana, Polresta akan merazia senjata api setelah tanggal 15 Januari 2001.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)
Para pengunjuk rasa tiba di sekretariat Jeda Kemanusiaan sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, para pengunjuk rasa membawa poster dan melakukan orasi. Selain itu, mereka juga mengusung kain kafan yang dibuat berbentuk jenazah manusia. Sesampainya di tempat itu, para pengunjuk rasa ini sempat berteriak-teriak, karena keinginan mereka bertemu dengan kedua delegasi di Jeda Kemanusiaan kurang mendapat respon.
Untungnya, setelah satu jam menggelar orasi, Komisaris Besar Polisi Ridwan Karim dan Tengku Nasiruddin bin Ahmad menemui para pengunjuk rasa. Kehadiran kedua orang ini mendapat simpatik dari para aktivis SIRA, sehingga keduanya tidak menerima hujatan dan teriakan dari pengunjuk rasa. Kendati begitu, Ridwan Karim sempat menerima pernyataan sikap dan bungkusan kain kafan yang dibawa para pengunjuk rasa.
Dalam pernyataan sikapnya, para pengunjuk rasa menuntut pemerintah Indonesia dan GAM untuk menempuh gencatan senjata sebagai prasyarat perundingan lanjutan. Mereka juga mendesak pemerintah dan GAM untuk meningkatkan kesepahaman bersama menjadi perjanjian bagi upaya penyelesaian konflik Aceh secara damai.
Penyerahan Senjata
Sementara itu, Kepolisian Resor Aceh Besar, baru-baru ini, menerima lima pucuk senjata api laras pendek, tujuh bom, serta peluru meriam dari masyarakat sipil. Barang bukti tersebut diterima polisi dari seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.
Penyerahan senjata api dan bahan peledak dari warga sipil ini adalah tindak lanjut dari maklumat Kepala Polda Aceh yang menginstruksikan agar masyarakat sipil yang menyimpan senjata api ilegal segera menyerahkan kepada aparat keamanan terdekat. Maklumat ini memang sempat menimbulkan pertentangan di masyarakat.
Hal itu bisa dilihat dari niat Kontras Aceh yang berencana menuntut Kapolda setempat untuk mengklarifikasi maklumatnya yang sempat meresahkan masyarakat Aceh. Namun, Kapolda Aceh menyatakan bahwa razia senjata akan dilakukan secara selektif.
Sedangkan Kepala Polresta Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Sayed Husaeni menyambut baik itikad dari masyarakat untuk menyerahkan senjata api dan bahan peledak kepada polisi. Ia berharap, anggota masyarakat yang lain bisa mengikuti langkah tersebut. Menurut rencana, Polresta akan merazia senjata api setelah tanggal 15 Januari 2001.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)