Liputan6.com, Jakarta - Aksi demo yang belakangan ini terjadi dalam beberapa hari terakhir berujung pada tuntutan agar pemerintah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU Perampasan Aset).
Apa itu RUU Perampasan Aset? Rupanya, RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru dalam pembahasan legislasi Indonesia.
Advertisement
RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB tentang United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Meskipun sudah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga tahun ini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum penting untuk melawan korupsi dan kejahatan ekonomi, lalu apa saja isinya?
Ada pun aset yang bisa dirampas di antaranya aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana dan aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Apa saja keuntungan adanya RUU Perampasan Aset? Salah satunya, UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Selain itu, pemberlakuan UU Perampasan Aset nantinya akan mendorong pengelolaan aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Lantas, apa saja aset yang bisa dirampas? Apa saja keuntungannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: