Liputan6.com, Jakarta- Kericuhan terjadi di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar Sulawesi Selatan, pada Jumat (29/8/2025) malam. Pagar utama kantor perwakilan rakyat itu dirusak dan 6 motor dibakar.
"Enam motor itu dibakar, tidak tahu motor siapa, massa bawa keluar dari dalam (kantor DPRD Makassar)" kata salah seorang saksi mata, Basri kepada Liputan6.com.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, selain kendaraan roda dua, mobil yang terparkir di kantor DPRD Kota Makassar juga dibakar.
Ratusan massa merusak pintu masuk utama kantor DPRD Kota Makassar. Massa kemudian masuk dan kembali melakukan pembakaran di area parkir.
"Revolus, revolusi," teriak massa.
Jalan AP Pettarani Macet Parah
Massa juga melakukan pelemparan ke dalam area kantor DPRD Kota Makassar. Arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani pun macet parah
Hingga berita ini ditayangkan, belum terlihat polisi melakukan pengaman dalam aksi massa berujung ricuh ini.
Demo di Berbagai Daerah
Gelombang demonstrasi kembali terjadi usai seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di sekitar DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi solidaritas dari komunitas ojol dan mahasiswa berlangsung di sejumlah titik, menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, massa datang mengenakan atribut berbagai layanan ojol, seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Aksi memanas dengan pembakaran sampah dan pelemparan botol ke arah markas Brimob. Lalu lintas di sekitar flyover Senen mengalami kemacetan parah akibat aksi ini.
Solidaritas terhadap Affan juga terlihat di berbagai daerah lain. Di Bandung, Surabaya, dan Medan, komunitas ojol bersama mahasiswa menggelar aksi damai, menuntut keadilan dan perlindungan bagi pengemudi ojol. Mereka menyerukan agar aparat bertindak profesional dan tidak represif terhadap warga sipil.
7 Anggota Brimob Dipatsus
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan dinyatakan melanggar kode etik. Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, usai sidang etik awal digelar terhadap ketujuh personel tersebut.
"Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8).
Sebagai bentuk tindakan awal, ketujuh anggota tersebut kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan di Mako Brimob.
"Kami Patsus selama 20 hari," tambahnya tegas.
Berikut daftar nama tujuh anggota Brimob yang dipatsus buntut kematian Affan:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas Ka Gae.