Pengakuan Sopir Mobil Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas

Tujuh anggota Brimob dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dalam insiden tewasnya driver Ojol, Affan Kurniawan. Tujuh polisi tersebut dihukum patsus (penempatan khusus) selama 20 hari.

oleh Randy Ferdi FirdausDiperbarui 29 Agustus 2025, 18:34 WIB
Tampang 7 anggota Brimob yang naik mobil rantis

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh anggota Brimob dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dalam insiden tewasnya driver Ojol, Affan Kurniawan. Tujuh polisi tersebut dihukum patsus (penempatan khusus) selama 20 hari.

Dalam sidang Divisi Propam Polri yang disiarkan live, sopir mobil rantis yang menabrak Affan membuat pengakuan. Dia menjelaskan posisinya saat mengendarai mobil tersebut di tengah kerusuhan demo.

"Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak memperhatikan atau siapa-siapa," ujar pria tersebut dalam pemeriksaan.

Dalam sidang Divpropam, tampak 7 orang mengenakan kaos berwarna hijau. Mereka sedang diinterogasi oleh sejumlah anggota Divpropam. 

"Jalanan itu sudah banyak batu, Pak. Jadi, saya tidak mengerti apa-apa itu," Katanya.

"Jadi, saya hantam saja. Karena kalau tidak selesai, Pak, sudah. Massa penuh, Pak," tambah dia.

 

Jalanan Penuh Asap

Kericuhan ini merupakan buntut dari peristiwa seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) sore saat aksi demo di Pejompongan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sang sopir mengaku tidak melihat Affan Kurniawan tertabrak hingga melindasnya. Karena situasinya sedang ricuh dan berkendara penuh asap.

Dia hanya melihat massa sedang mengejarnya dengan sejumlah benda di tangan mereka.

"Nah, di saat itu, itu asap dalamnya penuh. Asap itu penuh. Jadi, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak," tegas dia.

Sebelumnya, sebanyak tujuh anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik karena melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di kawasan DPR, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, usai sidang etik awal digelar terhadap ketujuh personel tersebut.

"Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Sebagai bentuk tindakan awal, ketujuh anggota tersebut kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan di Mako Brimob.

"Kami Patsus selama 20 hari," tambahnya tegas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya