Kasus LPEI, KPK Tahan Hendarto Pemilik Perusahaan Penerima Manfaat Kredit

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 28 Agustus 2025, 20:20 WIB
Kasus LPEI, KPK Tahan Hendarto Pemilik Perusahaan Penerima Manfaat Kredit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hendarto tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hendarto merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) selaku penerima manfaat kredit LPEI. Hendarto ditahan usai menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada beberapa pihak. Dalam prosesnya, diketahui Hendarto tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka lainnya yakni DW, AS, JM, NN, dan SMD, pada Maret 2025.
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, saat dihadirkan pada rilis penahanan tersangka di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hendarto tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hendarto merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) selaku penerima manfaat kredit LPEI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hendarto ditahan usai menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada beberapa pihak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dalam prosesnya, diketahui Hendarto tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai lebih dari Rp 11 triliun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka lainnya yakni DW, AS, JM, NN, dan SMD, pada Maret 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya