Satgas PKH Deteksi Ada 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal, Penertiban Dimulai 1 September

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendeteksi sebanyak 4,2 juta hektare lahan disalahgunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 28 Agustus 2025, 15:26 WIB
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (Liputan6.com/Nanda)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendeteksi sebanyak 4,2 juta hektare lahan disalahgunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Untuk itu, upaya penertiban pun akan segera dilakukan sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengulas pidato Prabowo dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA: Kejagung Serahkan Dana Rp10,27 triliun Hasil Denda Satgas PKH ke Negara

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara memerintahkan Satgas PKH untuk segera melakukan penertipan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat usaha pertambangan secara ilegal.

“Untuk menindaklanjuti perintah Presiden tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” tutur Febrie di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Ketua Pelaksana Satgas PKH itu menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut. Hasilnya, operasi penertiban pun ditetapkan dimulai pada 1 September 2025.

“Maka ini segera akan kita lakukan penertiban,” jelas dia.

 

Dititipkan ke BUMN

Adapun hasil dari penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ilegal akan dititipkan sementara ke Kementerian BUMN.

“Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,” Febrie menandaskan.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban lahan sawit dengan total 3,3 juta hektare lahan. Hal itu sebagai pelaksanaan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

“Maka dapat kami sampaikan Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap beberapa kebun sawit yang keberadaannya ilegal di kawasan hutan. Itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Ketua Pelaksana Satgas PKH itu menyebut, dari sitaan tersebut pihaknya telah menyerahkan lahan seluas 915.206,46 hektare kepada kementerian terkait, yang dilanjutkan kepada PT Agrinas seluas 833.413,46 hektare.

“Yang kedua, kementerian terkait untuk mengembalikan fungsi hutan seluas 81.793 hektare merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Sisanya penguasaan belum diserahkan seluas 2.398.819,29 hektare,” jelas dia.

 

Masih Terus Berjalan

Adapun sampai dengan saat ini Satgas PKH tengah melengkapi administrasi dari sitaan lahan yang belum diserahkan ke kementerian terkait. Dia memastikan, dalam waktu dekat rencana tersebut akan segera terlaksana.

“Satgas PKH dalam melakukan kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perkebunan kelapa sawit secara ilegal, kami nyatakan masih terus berjalan. Sampai saat ini, yaitu yang sudah dikuasai, sedang dibenahi tentang administrasi hukumnya, sehingga dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum. Dan masih ada beberapa objek yang terkait dengan perkebunan sawit dan lain-lain yang masih akan terus dilakukan benar-benar,” Febrie menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya