Piyu Padi Tegaskan Pentingnya Izin Penggunaan Lagu Sebelum Pertunjukan Digelar

Piyu Padi menguraikan bahwa sistem perizinan yang ketat dan terstruktur sudah diterapkan di beberapa negara Asia Tenggara.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 30 Agustus 2025, 13:00 WIB
Piyu Padi di Press Conference Padi Reborn di SCTV Tower Selasa, 7 Agustus 2018 (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Piyu Padi selaku perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) kembali menekankan pentingnya izin dalam membawakan sebuah karya lagu. Hal itu disampaikan Piyu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, pada Rabu (27/8/2025).

Piyu menegaskan bahwa kesepakatan mengenai perizinan adalah hal mendasar yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam industri musik. Menurut Piyu, perizinan ini adalah landasan utama sebelum sebuah pertunjukan yang menggunakan karya cipta orang lain digelar.

"Jadi kembali lagi seperti pertemuan terakhir, kita sepakat bahwa ketika sebuah pertunjukan, sebelum pertunjukan itu mulai atau dilaksanakan, seyogyanya harus ada izin dulu, kalau bahasanya lisensi,” kata Piyu

“Kita tidak bicara royalti, karena izin berkaitan dengan hak moral. Jadi ketika hak moral ini dipenuhi, dan pertunjukan itu bersifat komersial, otomatis akan muncul royalti," Piyu menambahkan.

 


Contoh Negara Lain

Piyu menguraikan bahwa sistem perizinan yang ketat dan terstruktur sudah diterapkan di beberapa negara Asia Tenggara. Praktik ini yang menurutnya harus jadi acuan bagi Indonesia untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih adil dan menghargai hak cipta.

"Kita mengikuti seperti yang diatur atau dilakukan negara lain, tidak usah jauh-jauh, seperti Singapura atau Malaysia," ucap Piyu.


Bukan Sekadar Formalitas

Piyu menambahkan, tanpa izin jelas, penggunaan lagu sama saja dengan mengabaikan jerih payah pencipta dalam menciptakan karya. Oleh karena itu ia menekankan bahwa izin bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual.

“Ketika akan menggunakan gedung, mereka akan bertanya dulu apakah lisensi sudah diselesaikan atau belum. Kita mengacu ke situ. Izin adalah hal pokok yang perlu kita sepakati,” tegas Piyu.


Esensi Perizinan

Lebih lanjut Piyu berharap semua pihak, mulai dari penyelenggara acara, musisi, hingga penikmat musik, dapat memahami esensi dari perizinan penggunaan lagu. Langkah ini perlu dilakukan demi membangun industri musik yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

"Jadi saya rasa, kami di sini ingin menyampaikan bahwa izin adalah hal pokok yang harus dibicarakan. Ketika sebuah pertunjukan itu maklumatnya adalah izin,” pungkas Piyu Padi.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya