Pinjam Rp 3 Juta Ditagih Rp 30 Juta, AFPI Bongkar Bahaya Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 4% per hari. Jika ditotal, beban cicilan yang harus ditanggung masyarakat jelas tidak masuk akal dan melampaui batas kemampuan wajar peminjam.

oleh Tira SantiaDiperbarui 27 Agustus 2025, 18:01 WIB
Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah dalam konferensi pers AFPI, Rabu (27/8/2025). (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengungkap praktik predatory lending yang merugikan masyarakat. Ia mencontohkan, ada kasus di Sleman yang berawal dari laporan masyarakat, di mana pinjaman Rp 3 juta bisa membengkak menjadi Rp 30 juta hanya dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Hal ini terjadi karena pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 4% per hari. Jika ditotal, beban cicilan yang harus ditanggung masyarakat jelas tidak masuk akal dan melampaui batas kemampuan wajar peminjam.

"Ada proses hukum yang dilakukan di Sleman waktu itu, berawal dari laporan masyarakat. Diketahui bunganya dikenakan oleh pinjol ilegal, waktu itu 4% per hari. Nah, ini yang dimaksud dengan predatory lending," kata Kuseryansyah, dalam konferensi pers AFPI, Rabu (27/8/2025).

Praktik semacam ini dianggap sebagai predatory lending, yakni pola pinjaman dengan bunga mencekik yang melanggar asas perlindungan konsumen.

"Bayangkan, pinjam Rp 3 juta dalam 2–3 bulan bisa jadi Rp30 juta. Itu jelas predatory lending, dan praktik seperti itu dilarang. Karena itu ada pembatasan bunga. Pinjol ilegal dulu bunganya memang sangat tinggi sekali," ujarnya.

Menurutnya, bunga pinjol ilegal pada masa lalu memang sangat tinggi, sehingga berdampak besar pada beban masyarakat. Ia menyebut kasus yang terjadi di Sleman menjadi salah satu bukti nyata bagaimana masyarakat bisa terjebak dalam lingkaran utang yang makin menjerat.

 

Regulasi Batas Bunga untuk Perlindungan Konsumen

Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah dalam konferensi pers AFPI, Rabu (27/8/2025). (Liputan6.com/Tira) 

Untuk melindungi konsumen, AFPI menegaskan adanya aturan batas maksimum bunga atau ceiling price bagi penyelenggara pinjaman daring resmi.

Kuseryansyah menyebut, bunga pinjaman maksimal adalah 0,8% per hari. Jika ada platform resmi yang menerapkan bunga lebih rendah dari itu, maka langkah tersebut dipandang lebih positif dan pro-konsumen. Batas tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat tidak lagi mengalami jeratan bunga yang tak masuk akal.

"Kalau kembali ke manfaat ekonomi tadi, memang ada batas atas atau ceiling price. Jadi, maksimum bunganya 0,8% per hari. Kalau ada platform yang ingin menerapkan standar lebih rendah dari itu, silakan saja, malah bagus. Tidak ada larangan sama sekali," jelasnya.

 

Pinjol Ilegal Masih Jadi Ancaman

Pinjaman online - Pinjol (Ilustrasi by AI)

Meski aturan bunga telah ditetapkan, riset yang dilakukan oleh Celios menunjukkan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman hingga sekarang. Banyak masyarakat masih tergiur oleh kemudahan pencairan dana, padahal risiko yang ditanggung sangat besar.

AFPI menilai stigma negatif terhadap istilah “pinjol” muncul karena ulah penyelenggara ilegal tersebut. Praktik yang mereka lakukan tidak hanya membebani peminjam dengan bunga mencekik, tetapi juga merusak citra industri pinjaman daring secara keseluruhan.

"Riset yang dilakukan oleh Celius juga memperlihatkan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman sampai sekarang. Jadi, kami di industri ini bahkan cenderung mendisasosiasi diri dari praktik seperti itu. Malah istilah “pinjol” sendiri jadi punya konotasi negatif karena sering dikaitkan dengan yang ilegal," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya