Liputan6.com, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menggelar Media Briefing Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 di Aula Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Pelaksanaan IKIP yang diselenggarakan setiap tahun ini bertujuan mengukur sejauh mana keterbukaan informasi benar-benar diimplementasikan oleh badan publik di seluruh Indonesia.
Advertisement
“Jadi bukan hanya sekedar regulasi, tapi apakah masyarakat di daerah sudah merasakan dampak dari keterbukaan informasi dan informasi yang disajikan oleh badan-badan publik memang informasi yang berkualitas, yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn.
Rospita menegaskan, keterbukaan informasi harus berawal dari komitmen pemerintah pusat. Tanpa komitmen tersebut, kata dia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah tidak bisa optimal melayani masyarakat.
“Kalaupun yang di bawah PPID-nya bersemangat, kalau tidak ada komitmen ya tidak akan berjalan. Itu akan jalan di tempat. PPID-nya mau memberikan tapi kemudian perintah dari atas nggak boleh, pada akhirnya menjadi tumpang tindih. Mereka tentu lebih patuh kepada pimpinannya,” jelasnya.
Berdasarkan data IKIP, pada tahun 2014 terdapat 11 provinsi yang masuk kategori baik untuk keterbukaan informasi. Namun, hasil pengukuran sementara tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan, hanya menyisakan satu provinsi dengan kategori baik.
“Hal ini menjadi catatan bahwa rekomendasi dari Komisi Informasi belum dijalankan secara maksimal. Kami akan menggandeng kementerian terkait untuk mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi,” tambah Rospita.
Menurutnya, pemerintah provinsi hingga desa memiliki kewajiban melakukan edukasi dan literasi keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Informasi di kami ini bagian dari pengawasan publik. Ayo Anda minta, Anda awasi pelaksanaannya. Tapi kalau badan publiknya sendiri belum berbenah, ya itu nggak akan bisa jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Pusat Arya Sandhiyudha menjelaskan mekanisme permintaan informasi publik melalui PPID.
“Semua bisa lewat bersurat biasa, bisa disampaikan secara fisik atau lewat email. Setiap badan publik wajib punya PPID. Rumus sederhananya 10 plus 30 plus 14,” jelas Arya.
Wajib Susun Daftar Informasi Publik
Menurut Arya, badan publik wajib merespons permohonan informasi maksimal 10 hari kerja. Jika pemohon tidak puas, ada waktu tambahan 30 hari kerja.
Apabila tetap tidak puas, masyarakat bisa melanjutkan ke tahap penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi.
“Undang-undang ini memberikan hak penuh kepada masyarakat yang menyumbang bagi aktivitas pemerintah lewat APBN maupun APBD untuk dapat informasi apapun yang mereka mau,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap PPID juga wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). “Kalau dijawab nggak boleh, masyarakat bisa tanya mana DIK-nya. Kalau misalnya dibilang tidak ada di sini, mereka harus tunjukkan di mana tempatnya,” kata Arya.
Arya menegaskan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah hak masyarakat. “Undang-undang ini harus dipakai, karena ini adalah hak kita. Kalau tidak diberikan, kita punya hak untuk melawan,” pungkasnya.