Ribuan Buruh Serentak Demo 28 Agustus 2025, Simak Daftar Tuntutannya

Ribuan buruh akan menggelar demo 28 Agustus 2025 dengan tuntutan utama hapus outsourcing, tolak upah murah, dan revisi undang-undang ketenagakerjaan. Apa saja poin-poin krusial lainnya?

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 26 Agustus 2025, 15:00 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta- Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Koalisi Serikat Pekerja (KSPPB) bersiap menggelar aksi demonstrasi serentak pada 28 Agustus 2025. Aksi yang diberi nama HOSTUM, singkatan dari “Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah” ini akan berpusat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, serta berbagai wilayah industri lainnya di Indonesia.

Selain menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, para buruh juga membawa sejumlah tuntutan spesifik lainnya. Tuntutan ini mencakup isu-isu krusial terkait kesejahteraan pekerja, keadilan pajak, hingga reformasi sistem hukum dan politik di Indonesia.

Presiden KSPI  dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota menghadiri demo buruh 28 Agustus 2025.

Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain: Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain. 

Tuntutan Kunci Buruh dalam Aksi 28 Agustus 2025

Aksi demo 28 Agustus 2025 ini membawa sejumlah isu krusial yang menjadi tuntutan utama para buruh. Tuntutan ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, melainkan juga menyentuh ranah perlindungan hukum dan keadilan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan sistem alih daya (outsourcing) dan penolakan terhadap praktik upah murah yang dinilai merugikan pekerja. Tuntutan ini juga mencakup pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang membatasi outsourcing, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, buruh mendesak pemerintah untuk menghentikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terus terjadi. Mereka juga menuntut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi serta menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak atau tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Reformasi pajak perburuhan juga menjadi sorotan penting dalam aksi ini. Para buruh menuntut:

  • Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
  • Penghapusan pajak pesangon.
  • Penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Penghapusan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.

Desakan Reformasi Hukum dan Sistem Politik

Tidak hanya isu ketenagakerjaan, aksi demo 28 Agustus 2025 juga menyuarakan desakan reformasi di bidang hukum dan sistem politik. Buruh mendesak DPR untuk mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, dan tidak lagi menggunakan skema Omnibus Law Cipta Kerja.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi juga menjadi tuntutan penting. Aturan ini dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya setelah merespons kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Terakhir, para buruh meminta DPR untuk merevisi undang-undang pemilu dan mendesain ulang sistem pemilu 2029. Tuntutan ini disebut sebagai “Redesign Sistem Pemilu 2029” sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, menunjukkan keinginan buruh untuk sistem yang lebih adil dan transparan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya