Liputan6.com, Kupang - Orang tua mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, mendatangi kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/I Kupang, Selasa, 26 Agustus 2025. Kehadiran keduanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus kematian Prada Lucky.
Sepriana tiba lebih dulu sekitar pukul 09.29 Wita bersama dua adik laki-laki almarhum dan sejumlah kerabat. Mereka didampingi langsung oleh tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setibanya di lokasi, ibunda Prada Lucky langsung diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan dengan kawalan polisi militer.
Advertisement
Sementara itu, ayah korban, Serma Christian Namo, datang terpisah sekitar pukul 10.20 Wita bersama dua kerabatnya.
"Saya ke sini mau diambil keterangan sebagai orang tua dan saksi. Saya masuk dulu ya," ucapnya sebelum memasuki gedung Denpom Kupang.
Sekitar 15 menit setelah tiba, Serma Christian kemudian dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Denpom IX/I Kupang.
Hingga pukul 12.00 Wita, ibunda Prada Lucky masih berada di dalam ruang pemeriksaan untuk diambil keterangan, sementara Serma Christian, sempat diizinkan keluar untuk beristirahat sebelum dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengaku melakukan pendampingan terhadap orangtua Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey atas pengajuan keluarga korban.
Menurutnya, LPSK akan memberi pendampingan secara psikologis terhadap Sepriana. Tak hanya itu, aspek perlindungan lainnya juga akan diberikan sesuai mekanisme.
LPSK juga menjembatani ibu Prada Lucky dan TNI ini untuk mendapat perkembangan kasus kematian prajurit muda ini. Mereka pun berkoordinasi dengan Denpom IX/I terkait perkembangan penyidikan.
"Sampai sekarang orang tua korban belum tahu kejadian dan sebabnya seperti apa," ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Susilaningtias juga mengaku belum ada pertemuan dengan para tersangka hingga dilibatkan dalam proses rekonstruksi kasus.
Ia berharap setelah keterangan orang tua dan para tersangka diambil maka kasus ini dapat diungkapkan dengan transparan dan adil.
Justice Collaborator
Ia menjelaskan, LPSK sebelumnya telah bertemu dengan tiga saksi terkait kematian Prada Lucky yang diduga tewas karena penganiayaan di Bataliyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Waka Nga Mere Nagekeo NTT.
Meski demikian, para saksi belum bersedia mendapat pendampingan dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi militer.
Ia menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya justice collaborator atau tersangka yang dapat membantu membuka kasus ini secara terang-terangan.
"Tapi ini kan masih tahap awal," tutupnya.
Didampingi LPSK
Sebelumnya Keluarga almarhum Prada Lucky resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sepriana menjelaskan pengajuan permohonan dilakukan melalui Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi NTT beberapa waktu setelah pemakaman Prada Lucky. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan pihak LPSK ke keluarga.
"Sejak awal saya sudah meminta langsung kepada pihak LPSK untuk mendampingi saya dalam mendalami proses pengusutan kasus almarhum Lucky. Pihak LPSK juga sudah menyatakan bersedia mendampingi saya dan anak-anak," ujar Sepriana.
Ia menegaskan, LPSK berkomitmen untuk memantau jalannya proses hukum serta menjaga komunikasi dengan keluarga terkait perkembangan kasus.
"Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak LPSK dan juga institusi di mana Lucky bernaung,” jelasnya.
Sepriana mengakui hingga saat ini keluarga belum menerima pemberitahuan resmi mengenai jumlah dan juga status para pelaku.
"Sejauh ini kami hanya mendengar informasi dari media sosial, belum ada keterangan resmi dari institusi terkait," ujarnya.
Keluarga menaruh harapan besar agar janji Panglima TNI untuk mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky dapat segera terealisasi.
"Kami percaya proses ini akan berlanjut hingga tuntas, dan pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan," tegas Sepriana.