Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga yang melunasi kewajiban pajaknya pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2025 akan mendapatkan potongan sebesar 5% dari pokok pajak.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif ini. Selain hemat, warga juga terhindar dari denda keterlambatan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Advertisement
Bayar Pajak Bisa Lewat Berbagai Kanal Digital
Kini, pembayaran PBB-P2 semakin mudah dilakukan melalui berbagai kanal. Warga bisa membayar lewat bank dan layanan keuangan seperti teller, ATM, EDC, PPOB, e-banking, maupun m-banking. Selain itu, tersedia juga berbagai platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Blibli, OVO, LinkAja, DANA, Sepulsa, dan Gotagihan.
Wajib Pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan tagihan akan muncul secara otomatis untuk kemudian bisa langsung dibayarkan. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.
Keringanan untuk Tunggakan Pajak
Selain potongan untuk pembayaran lebih awal, Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi warga yang masih memiliki tunggakan. Untuk tunggakan tahun 2020–2024 diberikan potongan 5%, sementara tunggakan 2013–2019 mendapat potongan 50%.
Khusus tunggakan tahun 2010–2012, tersedia tambahan potongan 25% sesuai Pergub 124/2017. Semua keringanan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat diakses secara daring melalui layanan e-SPPT tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak atau kelurahan.
Hindari Denda, Bayar Lebih Awal
Pemprov DKI mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran. Keterlambatan akan dikenakan denda 2% per bulan, yang bisa menumpuk hingga maksimal 48%.
“Bayar lebih awal, proses lebih lancar. Jadilah warga yang taat pajak demi Jakarta yang lebih baik,” tutup Lusiana.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi laman Pajak Online Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak resmi Pemprov DKI Jakarta.