Waspada Hoaks, Simak Cara Resmi Mendaftar BSU Guru PAUD Non-Formal

Beredar hoaks yang disertai link pada sosial media maupun grup Whatsapp terkait klaim BSU dengan meminta rekening pencairan, simak cara akses resminya

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 24 Agustus 2025, 08:00 WIB
BSU 2025 menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta- Masyarakat khususnya guru PAUD non-formal diimbau untuk mewaspadai penyebaran informasi hoaks seputar penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Kabar bohong tersebut harus diwaspadai sebab dapat merugikan jika dipercaya.

Lalu bagaimana cara mengakses pendaftaran BSU untuk guru PAUD non-formal untuk menghindari hoaks? Simak langkah berikut ini.

Ketua Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Adhika Ganendra mengatakan, pengumuman penerima BSU bisa dilihat di Info GTK pada tautan info.gtk.dikdasmen.go.id.

Adhika meminta masyarakat agar waspada informasi palsu yang disertai link pada sosial media maupun grup Whatsapp terkait klaim BSU dengan meminta rekening pencairan.

“Maka kami beritahukan bahwa informasi selain dari laman resmi Puslapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Hoaks. Bapak/ibu guru harus berhati-hati ya. Informasi resmi bantuan insentif dan BSU hanya ada pada akun Info GTK masing-masing guru,” kata Adhika, dikutip dari Antara, Minggu (28/8/2025).

Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut, pertama para guru harus membuka laman Info GTK di tautan info.gtk.dikdasmen.go.id kemudian mengisi username, password, serta huruf pada gambar sesuai akun masing-masing guru.

Setelah klik tombol “Masuk”, guru akan menerima pesan pop up yang berbunyi “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025" apabila yang bersangkutan masuk dalam daftar penerima BSU.

Setelah memastikan diri sebagai penerima BSU guru PAUD non-formal, Adhika mengingatkan bahwa guru penerima BSU harus mengaktivasi rekening penyaluran bantuan sesuai yang tertera di Info GTK.

Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, menetapkan batas waktu aktivasi rekening ialah hingga 30 Januari 2026.

Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara.

 

Batas Waktu Pedaftaran dan Cara Penyaluran BSU

Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, menetapkan batas waktu aktivasi rekening ialah hingga 30 Januari 2026.

Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, setiap penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan metode transfer langsung.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen pada Rabu (6/8) memberikan kado HUT ke-80 Kemerdekaan RI bagi para guru untuk meningkatkan kinerja mereka sekaligus kualitas pembelajaran.

Adapun salah satu kado tersebut ialah bantuan subsidi upah (BSU), yang menyasar 253.407 pendidik PAUD non-formal.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya