Duplik Fariz RM Setelah Jaksa Tolak Nota Pembelaannya, Masih Berharap Direhabilitasi

Sidang kasus narkoba Fariz RM digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Ia menyampaikan duplik setelah JPU menolak pledoinya.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 21 Agustus 2025, 19:30 WIB
Sidang kasus narkoba Fariz RM digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Ia menyampaikan duplik setelah JPU menolak pledoinya.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan duplik sang musisi atas penolakan JPU terhadap pledoi atau nota pembelaannya.

Fariz RM menyampaikan harapan agar dapat kesempatan menjalani rehabilitasi akibat kasus narkoba, guna mengobati ketergantungan pada barang haram tersebut. Ia juga percaya proses hukum yang sedang dihadapi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Intinya saya menghargai, saya percaya negeri ini adalah negara yang memiliki hukum yang jelas dan pasti buat warga negaranya. Terutama warga negara yang baik seperti saya yang membayar pajak yang baik," ujar Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Walaupun harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi. Tentu saja itu harapan saya," Fariz RM menambahkan.

 


Saya Tetap Ikhlas

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengakui jalannya sidang kali ini diwarnai adu argumen dan perbedaan penafsiran antara pihaknya dengan jaksa.

Kendati demikian, Fariz RM menerima segala konsekuensi atas putusan yang nanti diberikan Majelis Hakim. Ia meyakini, hukuman yang akan dihadapi merupakan kesempatan intropeksi diri agar menjadi pribadi lebih baik lagi.

"Apapun hukumannya, saya tetap ikhlas gitu menerimanya karena saya menganggap bahwa masa hukuman yang akan saya jalani ini adalah merupakan kesempatan dan peluang yang diberikan Allah Subhanahu wa taala kepada saya untuk introspeksi, untuk memperbaiki diri, hingga bisa kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas," Fariz RM membeberkan.

 


Ngaku Siap Jalani Hukuman

Fariz RM siap menjalani hukuman dengan catatan vonis itu didasari fakta yang ada. Lebih lanjut, pelantun "Sakura" menyoroti perbedaan penerapan hukum dalam kasus serupa yang pernah dialaminya.

"Ketika ada kasus 2018, saya dengan kasus yang persis sama gitu, tapi oleh Polres Jakarta Utara dikondisikan 127, kemudian tidak ditahan. Terus ikut program rehabilitasi yang sangat membantu. Kok Polres Jakarta Selatan ini bisa berbeda gitu untuk kasus yang sama," cetus Fariz RM.

 


Pertahankan Argumen

Sementara dalam kesempatan lain, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan kliennya bukan pengedar narkoba seperti yang didakwakan. Ia menyebut Fariz RM hanya pengguna dan perlu direhab.

"Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita di pleidoi di mana Fariz RM itu bukan pengedar, tapi dia adalah pengguna narkotika yang kecanduan. Sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum," ucap Deolipa Yumara.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya