5 Fakta Pengajuan Gugatan Eva Celia dan Demas Narawangsa yang Bikin Heboh Publik

Publik sempat heboh dengan kabar gugatan Eva Celia dan Demas Narawangsa. Ini fakta-fakta sebenarnya di balik permohonan yang sempat diajukan ke PN Jaksel.

oleh Arini NuranisaDiterbitkan 21 Agustus 2025, 15:55 WIB
Berikut detail konsep hingga gaun pernikahan Eva Celia dengan Demas Narawangsa (Bridestory)

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengenai "gugatan" yang melibatkan pasangan musisi Eva Celia dan Demas Narawangsa sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Informasi yang beredar luas ini memicu berbagai spekulasi, terutama terkait kondisi rumah tangga mereka.

Banyak pihak yang menduga bahwa Eva Celia dan Demas Narawangsa sedang menghadapi masalah serius hingga harus membawa perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kecurigaan publik semakin menguat setelah beredar dokumen putusan pengadilan yang mencantumkan nama keduanya.

Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan besar, apakah benar Eva Celia dan Demas Narawangsa berada di ambang perceraian seperti yang santer diberitakan? Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi dari pihak berwenang, fakta sebenarnya terungkap.

Perkara yang diajukan oleh Eva Celia dan Demas Narawangsa bukanlah gugatan cerai, melainkan sebuah permohonan. Permohonan ini bertujuan untuk mencatatkan pernikahan mereka yang telah dilangsungkan di luar negeri agar memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Nomor perkara yang terdaftar adalah 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL.


1. Bukan Gugatan Cerai, Ini Sifat Perkara Sebenarnya

Busana pengantin Nusantara ala Eva Celia dan Demas Narawangsa. (dok. Instagram @bridestory/https://www.instagram.com/p/CeWDjI5P4XD/Dinny Mutiah)

Perkara yang didaftarkan oleh Eva Celia dan Demas Narawangsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukanlah gugatan perceraian seperti yang banyak diasumsikan. Humas PN Jaksel, Rio Barten, telah memberikan klarifikasi tegas mengenai hal ini. Menurutnya, perkara yang ramai beredar tersebut adalah permohonan pendaftaran pernikahan.

Permohonan ini diajukan agar perkawinan mereka yang sebelumnya telah dilakukan di luar wilayah Indonesia dapat tercatat secara resmi. Pencatatan ini penting untuk mendapatkan legalitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Indonesia. Hal ini merupakan prosedur standar bagi warga negara Indonesia yang menikah di luar negeri.

Adapun nomor perkara yang terdaftar di PN Jaksel terkait permohonan ini adalah 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL. Nomor ini mengkonfirmasi sifat perkaranya sebagai permohonan perdata, bukan gugatan cerai. Dengan demikian, isu perceraian yang sempat mencuat tidak memiliki dasar yang kuat.


2. Kronologi Pengajuan dan Pencabutan Permohonan

Pernikahan Eva Celia dan Demas Narawangsa. (Foto: Instagram.com/thebridestory)

Permohonan pencatatan pernikahan Eva Celia dan Demas Narawangsa ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2023. Proses ini merupakan langkah awal untuk melegalkan status pernikahan mereka di mata hukum Indonesia setelah melangsungkan akad di luar negeri.

Lanjut Baca:

Namun, permohonan tersebut kemudian dicabut pada tanggal 9 Mei 2023. Pencabutan ini dilakukan hanya sepekan setelah sidang pertama yang dilaksanakan pada 2 Mei 2023. Keputusan untuk mencabut permohonan ini tentu menimbulkan pertanyaan mengapa hal tersebut dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan pencabutan permohonan tersebut pada tanggal 10 Mei 2023. Hakim memutuskan untuk mengabulkan pencabutan itu dan memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam register perkara. Hal ini menandai berakhirnya proses permohonan tersebut di PN Jaksel.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya