Dua Kasus Pemerasan Guncang Kemnaker Setahun Terakhir, Terbaru OTT Immanuel Ebenezer

Dalam setahun terakhir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diguncang dua kasus pemerasan besar. Kasus ini tidak hanya melibatkan pegawai, tapi juga pejabat tinggi Kemnaker.

oleh SupriatinDiperbarui 21 Agustus 2025, 14:36 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Strategi Peningkatan Kompetensi dan Produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pasca PHK di Bidang Industri Tekstil 'di Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Dalam setahun terakhir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diguncang dua kasus pemerasan besar. Kasus ini tidak hanya melibatkan pegawai, tapi juga pejabat tinggi Kemnaker.

Terbaru, Kemnaker dihantam kasus dugaan pemerasaan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer ditangkap dalam kasus ini.

K3 merupakan fondasi penting dalam dunia kerja, mencakup upaya pencegahan kecelakaan, perlindungan dari penyakit akibat kerja, hingga menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penangkapan Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025) malam.

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Fitroh, Kamis (21/8/2025).

Saat ini, Immanuel Ebenezer sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. KPK belum membeberkan duduk perkara kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer.

Pemerasan Agen TKA

Kasus pertama yang mengguncang Kemnaker dalam setahun terakhir adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pada pertengahan 2025, KPK mulai mengungkap kasus yang diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK).

Selain itu, sekitar 85 pegawai lainnya diduga turut menerima uang hasil pemerasan, dengan total sebesar Rp8,94 miliar.

Modus pemerasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya.

Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemenaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit. Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp 1 juta.

Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Para pemohon yang sudah menyetorkan uang nantinya diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.

Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Dari informasi yang dihimpun, SH merupakan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2020–2023.

HYT adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional. HYT sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada 2019–2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024–2025.

Berikutnya, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019 Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 Devi Anggraeni (DA).

Kemudian Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021—2025 Gatot Widiartono (GW), dan Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019—2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Jamal Shodiqin (JS), serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018—2025 Alfa Eshad (AE).

Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

Kasus kedua adalah dugaan pemerasaan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada Rabu (20/8/2025) malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu yang terjaring OTT adalah Menaker Immanuel Ebenezer.

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).

Sejumlah barang bukti disita dalam OTT tersebut. Di antaranya ada uang, puluhan mobil, dan motor ducati. Terkait jumlah uang disita, Fitroh belum merincinya.

"Yang pasti ada uang," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah beberapa ruangan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan sejak Kamis pagi. Termasuk ruangan Immanuel Ebenezer. Ruangan yang berada di lantai 7 dan lantai 2 Kemnaker disterilkan.

"Lantai 7 dan Lantai 2. Satu lantai di tutup, karyawan nggak boleh masuk. Ruangan pak Sus (salah satunya). Jadi di lantai 7 ada tiga ruangan yang ditutup," kata sumber di Kemenaker, Kamis (21/8/2025).

Hingga saat ini, KPK masih menelusuri dan mencari bukti kasus dugaan pemerasaan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 itu. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya