DPR Pertanyakan Terminologi OTT, Ketua KPK Jawab Begini

KPK memandang OTT merupakan serangkaian tindakan penyelidikan seperti diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 20 Agustus 2025, 22:03 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di tempat itu merupakan terminologi dari sebuah budaya.

“Terminologi OTT itu tidak pernah kami sampaikan pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap istilah OTT itu operasi tertangkap tangan,” ujar Setyo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Sementara itu, Setyo menjelaskan bahwa KPK memandang OTT merupakan serangkaian tindakan penyelidikan seperti diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 102 ayat (1) KUHAP berbunyi, ”Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.”

Pasal 102 ayat (2) KUHAP berbunyi, “Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.”

 

Dipertanyakan DPR

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/8). Rapat ini turut dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto berserta beberapa pimpinan lainnya.

Dalam Raker tersebut, satu hal yang menjadi sorotan pimpinan sidang Ahmad Sahroni, yaitu terkait mekanisme kerja KPK, khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai membingungkan.

Seperti diketahui belakangan, mekanisme OTT terakhir KPK di Makassar telah membingungkan banyak pihak. Sebab saat itu, KPK menyebut telah meng-OTT seorang terduga pelaku yang merupakan Bupati Kolaka Timur, padahal yang bersangkutan masih ada dan menghadiri kegiatan di Makassar.

“Kita kalau berbicara penegakkan hukum, 1000% kita pasti dukung pak. Tapi masalahnya, kita jadi bingung sama mekanisme kerja KPK kemarin, terutama terkait terminologi OTT. Jadi OTT itu seperti apa? Tangkap tangan di lokasi beserta bukti kejahatan, atau bagaimana? Karena apa yang terjadi di Makassar kemarin tidak seperti itu. Kita ingin KPK bisa fokus penegakan hukum,” ujar Sahroni, Rabu (20/8).

 

Dukung Penegakan Hukum

Meski begitu, Sahroni menyebut bahwa Partai NasDem, Komisi III, dan semua pihak, pastinya akan selalu mendukung segala tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Saya harap ke depan, momen di Makassar tidak terulang pak. Karena sebenarnya kalau komunikasinya baik, bahkan bisa kita anterin pak terduganya ke KPK. Kami tidak akan melindungi terduga pak."

"Jika ada oknum yang terbukti bersalah, silahkan tangkap, kami semua pasti mendukungnya. Nah kalau begitukan kita sama-sama bisa lebih menghormati hubungan kelembagaan. Karena dari semua partai, pasti kan ada saja anggotanya yang bermasalah, tak bisa dipungkiri,” demikian Sahroni.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya